Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Hukum

MKD Diminta Bersikap Tegas Sikapi Laporan Dugaan KDRT Anggota Dewan

SELASA, 27 OKTOBER 2026 | 01:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI diminta tegas dalam menindak dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan anggota DPR berinisial R dari Fraksi Partai Nasdem. 

Desakan ini disampaikan kuasa hukum korban berinisial EF, Achmad Firdausi. Ia telah membuat pengaduan pelanggaran kode etik anggota DPR RI ke MKD pada Januari 2026 lalu.

Firdaus meminta ketegasan MKD dalam menyikapi laporannya tersebut. Pasalnya, sudah hampir 10 bulan berjalan laporan itu tidak disikapi oleh MKD.


“Kami mendesak agar ada kejelasan dalam kasus ini. Korban butuh jawaban resmi, apakah memang sudah diberhentikan, atau perlu ada yang dilengkapi berkas kami agar bisa lanjut?” tanya Firdausi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 26 Oktober 2026.

Tentang kasus ini, Firdaus mengurai bahwa R dan EF menikah pada tahun 2002 dan telah dikarunia 3 orang anak. Dugaan peristiwa KDRT pertama terjadi pada tahun 2014 lalu. 

Pada saat itu, terjadi adu mulut yang berujung  penganiayaan oleh R yang mengakibatkan EF jatuh sakit dan trauma. Tekanan tinggi dari R, kata Firdaus, membuat EF tidak dapat mengadukan kasus ini ke kepolisian, termasuk untuk melakukan visum atas kekerasan fisik yang dialami. 

“Semua akses yang merupakan hak bersama ditutup oleh R dan tidak dapat digunakan oleh EF. Di antaranya, pemakaian mobil, uang belanja tidak diberikan. Untuk menghindarkan kekerasan yang sangat kasar dilakukan oleh Teradu, maka Pengadu tinggal di rumah mertua selama 3 bulan,” tegasnya.

Firdaus melanjutkan bahwa dugaan KDRT kembali terjadi pada April 2025 di kediaman mereka di daerah Cinere. Kala itu, sambungnya, terjadi penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan oleh RHB terhadap EF di bagian kening, pipi dan bibir. Akibat peristiwa tersebut, EF sempat mendapat perawatan selama 3 hari di rumah sakit dan mengalami trauma dan gangguan psikis ketakutan yang berkepanjangan hingga saat ini.

“Akibat kejadian itu, EF diusir secara kasar dengan kata-kata yang merendahkan marwah dan martabat sebagai seorang perempuan. Dia juga dilarang untuk menemui ketiga anaknya yang tinggal bersama R. Akibatnya EF merasakan kehilangan kesempatan dan hak mengasuh sebagai ibu kandung dari ketiga anak tersebut,” sambung Firdaus.

“Untuk itu, kami berharap ada keputusan tegas dari MKD untuk kasus ini. Apakah dilanjut atau memang ada yang perlu kami lengkapi lagi berkas, yang kami rasa sudah lengkap itu,” pungkasnya.


Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat

Selasa, 27 Oktober 2026 | 01:57

IHSG, Selat Malaka dan Ujian Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Selasa, 27 Oktober 2026 | 01:41

MKD Diminta Bersikap Tegas Sikapi Laporan Dugaan KDRT Anggota Dewan

Selasa, 27 Oktober 2026 | 01:20

Singapura, Dino Patti Djalal dan Opini Sesat

Selasa, 27 Oktober 2026 | 00:45

Bareskrim Tahan WN Taiwan Manajer Kapal Pengangkut 1 Ton Ketamin

Selasa, 27 Oktober 2026 | 00:26

Haji Isam dan Kutukan Demokrasi Mahal

Senin, 26 Oktober 2026 | 23:50

Kinerja Sektor Hukum Era Prabowo-Gibran Makin Bertaring

Senin, 26 Oktober 2026 | 23:24

Temui Mendikdasmen, DPR Minta Gerakan Lawan Bullying Diperkuat Lintas Sektor

Senin, 26 Oktober 2026 | 23:09

Balas Singapura! Bahlil Bakal Bangun PLTN di Batam

Senin, 26 Oktober 2026 | 22:18

Pelabuhan Sabang Didorong jadi Hub Internasional yang Ramah Lingkungan

Senin, 26 Oktober 2026 | 22:17

Selengkapnya