Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI diminta tegas dalam menindak dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan anggota DPR berinisial R dari Fraksi Partai Nasdem.
Desakan ini disampaikan kuasa hukum korban berinisial EF, Achmad Firdausi. Ia telah membuat pengaduan pelanggaran kode etik anggota DPR RI ke MKD pada Januari 2026 lalu.
Firdaus meminta ketegasan MKD dalam menyikapi laporannya tersebut. Pasalnya, sudah hampir 10 bulan berjalan laporan itu tidak disikapi oleh MKD.
“Kami mendesak agar ada kejelasan dalam kasus ini. Korban butuh jawaban resmi, apakah memang sudah diberhentikan, atau perlu ada yang dilengkapi berkas kami agar bisa lanjut?” tanya Firdausi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 26 Oktober 2026.
Tentang kasus ini, Firdaus mengurai bahwa R dan EF menikah pada tahun 2002 dan telah dikarunia 3 orang anak. Dugaan peristiwa KDRT pertama terjadi pada tahun 2014 lalu.
Pada saat itu, terjadi adu mulut yang berujung penganiayaan oleh R yang mengakibatkan EF jatuh sakit dan trauma. Tekanan tinggi dari R, kata Firdaus, membuat EF tidak dapat mengadukan kasus ini ke kepolisian, termasuk untuk melakukan visum atas kekerasan fisik yang dialami.
“Semua akses yang merupakan hak bersama ditutup oleh R dan tidak dapat digunakan oleh EF. Di antaranya, pemakaian mobil, uang belanja tidak diberikan. Untuk menghindarkan kekerasan yang sangat kasar dilakukan oleh Teradu, maka Pengadu tinggal di rumah mertua selama 3 bulan,” tegasnya.
Firdaus melanjutkan bahwa dugaan KDRT kembali terjadi pada April 2025 di kediaman mereka di daerah Cinere. Kala itu, sambungnya, terjadi penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan oleh RHB terhadap EF di bagian kening, pipi dan bibir. Akibat peristiwa tersebut, EF sempat mendapat perawatan selama 3 hari di rumah sakit dan mengalami trauma dan gangguan psikis ketakutan yang berkepanjangan hingga saat ini.
“Akibat kejadian itu, EF diusir secara kasar dengan kata-kata yang merendahkan marwah dan martabat sebagai seorang perempuan. Dia juga dilarang untuk menemui ketiga anaknya yang tinggal bersama R. Akibatnya EF merasakan kehilangan kesempatan dan hak mengasuh sebagai ibu kandung dari ketiga anak tersebut,” sambung Firdaus.
“Untuk itu, kami berharap ada keputusan tegas dari MKD untuk kasus ini. Apakah dilanjut atau memang ada yang perlu kami lengkapi lagi berkas, yang kami rasa sudah lengkap itu,” pungkasnya.