Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

KAMIS, 22 OKTOBER 2026 | 00:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengkritik keras usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan soal unsur kerugian negara dikeluarkan dari definisi tindak pidana korupsi. 

Hasto menegaskan, PDIP sangat tidak setuju dengan usulan tersebut karena dinilai menyederhanakan persoalan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan kemudian bertentangan dengan apa yang dikehendaki rakyat tentang pentingnya suatu upaya-upaya komprehensif dari hulu ke hilir dimulai dari pencegahan, membangun supremasi hukum, membangun budaya agar tidak terjadi korupsi," kata Hasto kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.


Politikus asal Yogyakarta itu juga mengingatkan agar pejabat publik memberikan keteladanan serta tidak sembarangan melontarkan wacana yang merusak semangat efisiensi dan akuntabilitas keuangan negara dalam proyek-proyek strategis.

"Nah sehingga jangan membuat pernyataan yang tidak menunjukkan keteladanan seorang pemimpin dan bertentangan dengan harapan rakyat," kata Hasto.

Lebih jauh, Hasto pun meminta Luhut untuk fokus menjawab isu-isu transparansi ketimbang berupaya mengubah regulasi pidana korupsi.

"Seharusnya beliau menyampaikan agenda-agenda apa di dalam mencegah korupsi, di dalam memberantas korupsi. Itu yang seharusnya dijawab, bukan kemudian merubah definisi dari korupsi," kata Hasto.

Sebelumnya, Luhut menyampaikan kajian DEN kepada Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan agar definisi korupsi di Indonesia mengacu pada penyuapan atau bribery, sebagaimana merujuk pada UNCAC.

Luhut mengklaim Presiden Prabowo telah menyetujui kajian tersebut. Menurutnya, penyesuaian definisi korupsi diperlukan agar penanganan perkara korupsi di Indonesia sejalan dengan standar internasional.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya