Berita

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Hukum

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

KAMIS, 22 OKTOBER 2026 | 02:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Bukannya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid malah menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Halaman Tengah Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026. 

Merespons hal tersebut, Direktur ABC Riset & Consulting Erizal menilai KPK  setengah hati dalam memanggil Nusron Wahid. 

"Kalau tak berani memanggil paksa, seharusnya KPK tak perlu pakai memanggil Nusron segala. Sok-sokan saja. KPK kebanyakan gaya," kata Erizal, dikutip Kamis 22 Oktober 2026.


Menurut Erizal, sinyal ketidakberanian KPK memeriksa Nusron sudah terlihat sejak awal. 

"Bilang empat dari delapan orang tersangka adalah orang dekat Nusron Wahid, tapi Nusronnya tak dijelaskan statusnya. Apa pula gaya seperti itu?" sindir Erizal.

Sekarang yang disalahkan justru Presiden Prabowo Subianto. Kenapa tidak dicopot saja? 

"Presiden punya hak prerogatif. Tapi Nusron belum berstatus tersangka," kata Erizal.

Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Namun, ia absen dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan kementerian.

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Pada panggilan kedua tersebut, Nusron kembali tidak hadir. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan penyidik masih mempertimbangkan langkah lanjutan agar Nusron dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. 

KPK juga membuka kemungkinan melayangkan surat panggilan berikutnya, termasuk opsi surat perintah membawa, meski keputusan tersebut masih dalam pertimbangan penyidik.

Nusron dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan masih mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengurusan pertanahan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya