Berita

Aktivis senior Muhammad Said Didu. (Foto: Repro)

Politik

Said Didu:

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

RABU, 21 OKTOBER 2026 | 23:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan soal perubahan redefinisi tindak pidana korupsi dengan menghapus unsur kerugian keuangan negara mengundang kritik tajam aktivis senior Muhammad Said Didu.

Menurut Said Didu, usulan Luhut yang hanya membatasi korupsi pada tindakan penyuapan semata itu sangat membahayakan keuangan negara dan bertolak belakang dengan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas perampokan duit negara.

"Usulan DEN bahwa yang dianggap korupsi hanyalah jika ada unsur suap. Jika tidak ada unsur suap walaupun kerugian negara ribuan triliun bukanlah korupsi. Betapa bahayanya usulan ini," kata Said Didu melalui keterangannya, Rabu 21 Oktober 2026.


Said Didu menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlaku saat ini memuat tiga unsur kumulatif utama, yaitu perbuatan melanggar hukum, merugikan keuangan negara, serta menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. 

Jika usulan Luhut dipaksakan, maka kebijakan atau perbuatan menyimpang yang membobol keuangan negara ribuan triliun rupiah namun hanya menguntungkan pihak lain tanpa bukti suap langsung akan bebas dari sanksi pidana korupsi.

Said Didu mengungkap sejumlah contoh soal bahayanya usulan Luhut tersebut. Mulai dari potensi pembengkakan biaya (cost overrun) proyek strategis seperti Kereta Cepat Whoosh, kelalaian investasi di Danantara, pengadaan bahan baku BUMN dengan harga yang digelembungkan (markup), hingga skandal kredit macet di bank pelat merah akibat intervensi kekuasaan.

"Semoga Bapak Presiden Prabowo tidak tergoda dengan usulan jebakan DEN tersebut," pungkas Said Didu.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya