Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Politik

Saatnya DPR Tegas terhadap Ijazah Gibran

SENIN, 19 OKTOBER 2026 | 06:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tindak lanjut terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan persoalan yang berkembang di masyarakat perlu dilakukan melalui mekanisme konstitusional. 

Diketahui, MK tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

"Ini saatnya fraksi-fraksi partai politik di DPR bersikap tegas atas polemik ijazah Gibran," kata pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah, dikutip Senin 19 Oktober 2026.


Menurut Amir, agenda politik di parlemen tidak seharusnya mengabaikan persoalan yang menyangkut kepercayaan publik terhadap konstitusi.

“Yang berperan dalam kasus Gibran itu fraksi-fraksi, karena fraksi merupakan kepanjangan tangan partai politik. Ketika sidang DPR berlangsung, fraksi harus berbicara mengenai persoalan ini,” kata Gibran.

Amir mengakui, masa reses DPR dapat memengaruhi waktu pembahasan. Namun, ia berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

Amir juga mengingatkan partai-partai politik yang terlibat dalam proses pencalonan Gibran agar tidak menghindari tanggung jawab politik. 

Amir menekankan, proses pencalonan dan persoalan konstitusional yang diperdebatkan masyarakat perlu dijelaskan secara terbuka.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

UPDATE

Hashim Bantah Janjikan HP Gratis, Ngaku Dipelintir Media

Jumat, 30 Oktober 2026 | 00:13

Hemat Biaya Operasional, Drone Pertanian Frogs Bidik Program Cetak Sawah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:45

28 Jam Pemuda Bicara di Malang Usung Deklarasi ‘Sumpah Promptmuda’

Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:24

Kemenkop dan Pertamina Patra Niaga Luncurkan Model Pengumpulan Minyak Jelantah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:59

Asap dan Sengsara

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:52

Sempat Ditahan, 19 Demonstran Sumpah Pemuda Dibebaskan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:38

32,7 Juta Investor Kecewa Nilai Saham Anjlok Imbas MSCI, Hashim: Saya Juga

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:12

PLN Siap Pasok Daya Andal untuk Jaringan Usaha Telkom Group

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:47

Tim Yaqut Hadirkan Saksi Meringankan dalam Sidang Kuota Haji

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:36

Singapura Panggil 10 Perusahaan RI soal Karhutla, Rosan: Investasi Tetap Terbuka

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:21

Selengkapnya