Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Politik

Partai Koalisi Tak Bisa Lepas Tangan soal Ijazah Gibran

MINGGU, 11 OKTOBER 2026 | 00:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sejumlah partai pengusung harus ikut mempertanggungjawabkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra mengatakan, polemik surat penyetaraan, persyaratan pendidikan dan asal-usul pengecualian dalam Peraturan KPU (PKPU) tidak layak dibebankan seluruhnya kepada Kemendikbud dan KPU, sementara pihak yang memilih, menyepakati, dan mendaftarkan pasangan calon berada di luar pemeriksaan.

Menurut Hamdi, partai pengusung memiliki kewajiban dalam proses pendaftaran. Pasal 229 ayat (1) huruf g UU Pemilu mewajibkan partai atau gabungan partai menyertakan kelengkapan persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 227. Adapun Pasal 230 menempatkan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pada KPU.


"Pembagian tugas tersebut menunjukkan bahwa pencalonan melibatkan tanggung jawab pengusul dan pemeriksa," kata Hamdi, dikutip Minggu 11 Oktober 2026.

Karena itu, lanjut Hamdi, partai-partai pengusung harus menjelaskan dokumen pendidikan yang mereka terima, pemeriksaan yang dilakukan sebelum pendaftaran, dan dasar untuk menyatakan Gibran memenuhi persyaratan. 

"Persetujuan politik atas seorang calon harus disertai kesungguhan memastikan persyaratan jabatan yang akan diembannya," kata Hamdi.

Tanggung jawab setiap pihak harus ditetapkan secara jelas. Kementerian penerbit surat penyetaraan menjelaskan dasar pengakuan pendidikan, KPU menjelaskan aturan dan verifikasi pencalonan.

"Kesalahan hukum maupun keterlibatan pribadi tetap harus dibuktikan melalui proses yang berwenang," kata Hamdi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya