Berita

Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 pada Jumat, 9 Oktober 2026 (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN Segera Disidang

SABTU, 10 OKTOBER 2026 | 13:54 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIMMIL) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 pada Jumat, 9 Oktober 2026.

"Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang tersangka yang diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Sabtu 10 Oktober 2026


Kelima tersangka tersebut yaitu BU - BU selaku Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN dan selaku PPK. Lalu, GB selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI. Kemudian AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT. Selanjutnya,  YY selaku Direktur PT YAT, dan AA selaku Direktur PT ASE. 

Kasus ini bermula dari pengadaan 19.269 unit motor listrik, yang terdiri atas 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit trail dan 230 unit skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.

"Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan, digunakan, atau dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN)," jelas Anang.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, korupsi pengadaan motor listrik ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp863.846.166.953.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni melanggar ketentuan primair Pasal 603 UU 1 / 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU 1 / 2023 tentang KUHP, serta subsidair Pasal 604 UU 1 / 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU 31 / 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU 1 / 2023 tentang KUHP.

"Kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara beserta barang bukti, mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan," kata Anang.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya