Berita

Ilustrasi Isi Perpres Ojol (Sumber: Gemini Generated Image)

Hukum

Isi Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Atur Jaminan Sosial hingga Biaya Layanan

SABTU, 10 OKTOBER 2026 | 13:35 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026). Perpres Ojol ini mengatur sejumlah aspek dalam penyelenggaraan transportasi online, mulai dari tarif pengangkutan penumpang, pengantaran barang dan makanan, hingga perlindungan bagi pengemudi.

Penerbitan Perpres Ojol merupakan hasil pembahasan dan harmonisasi antara pemerintah dan DPR. Regulasi tersebut menjadi landasan untuk memperjelas hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat pengguna layanan transportasi berbasis digital.

Isi Perpres Ojol juga mencakup hak pengemudi atas jaminan sosial, transparansi biaya jasa layanan, perlindungan data pribadi, serta mekanisme pengaduan. Sementara itu, perusahaan aplikasi memiliki kewajiban menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses dan memberikan tanggapan paling lambat tujuh hari sejak laporan diterima.


Isi Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mencakup sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan pengemudi, tata kelola perusahaan aplikasi, dan layanan transportasi online. Berikut beberapa poin penting dalam regulasi tersebut.

1. Pengemudi Ojol Berhak Mendapat Jaminan Sosial

Salah satu isi Perpres Ojol berkaitan dengan perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi. Regulasi ini memberikan hak kepada pengemudi untuk memperoleh perlindungan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jaminan sosial yang dimaksud paling sedikit mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Perlindungan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian bagi pengemudi dalam menjalankan pekerjaan di ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Ketentuan ini penting mengingat pengemudi ojol menghadapi berbagai risiko selama bekerja, terutama ketika mengangkut penumpang maupun mengantarkan barang dan makanan.

2. Biaya Jasa Layanan dan Aplikasi Harus Transparan

Perpres Ojol juga mengatur hak pengemudi untuk memperoleh informasi yang transparan mengenai biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi.

Melalui ketentuan ini, pengemudi berhak mengetahui informasi mengenai komponen biaya yang berkaitan dengan layanan transportasi berbasis aplikasi. Transparansi tersebut menjadi bagian dari penguatan hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi.

Selain informasi biaya, pengemudi berhak mendapatkan perlindungan data pribadi serta penjelasan mengenai penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma. Ketentuan ini berkaitan dengan mekanisme sistem aplikasi yang dapat memengaruhi penyelenggaraan layanan dan hubungan kemitraan.

Pengemudi juga memiliki hak atas mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan. Dengan demikian, persoalan yang muncul dalam hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi memiliki jalur penyelesaian yang jelas.

3. Perpres Ojol Mengatur Tarif Angkutan Orang, Barang, dan Makanan

Isi Perpres Ojol turut mencakup pengaturan tarif dan biaya jasa layanan transportasi berbasis platform digital. Cakupannya meliputi pengangkutan orang serta layanan pengantaran barang dan makanan.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan menangani pengaturan transportasi orang, termasuk tarifnya. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertanggung jawab mengatur biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan.

Pemerintah juga telah menetapkan ketentuan biaya layanan aplikasi atau biaya platform paling banyak 8 persen untuk layanan transportasi orang berbasis platform digital. Ketentuan tersebut sebelumnya telah dimuat dalam keputusan Menteri Perhubungan dan diadopsi dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Adapun pengaturan lebih lanjut mengenai biaya jasa pengantaran barang dan makanan akan dijabarkan melalui aturan turunan dari Komdigi. Pengaturan tersebut diarahkan untuk memperjelas pembentukan harga layanan sekaligus memperhatikan kelayakan penghasilan dan perlindungan pengemudi.

4. Perusahaan Aplikasi Wajib Menyediakan Layanan Pengaduan

Perlindungan konsumen dan penyelesaian permasalahan menjadi bagian lain dalam isi Perpres Ojol. Perusahaan aplikasi diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi.

Perusahaan aplikasi juga wajib memberikan tanggapan atas pengaduan paling lambat tujuh hari sejak laporan diterima.

Ketentuan ini memberikan kepastian mengenai mekanisme penanganan keluhan yang berkaitan dengan layanan transportasi berbasis aplikasi. Pengguna maupun pihak terkait membutuhkan saluran pengaduan yang jelas ketika menghadapi masalah dalam penggunaan layanan.

Keberadaan pusat pengaduan juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas perusahaan aplikasi dalam menjalankan layanan transportasi online.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya