Para Delegasi RI dalam Pertemuan Tahunan ke-33 Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) di Brussel, Belgia, yang berakhir Kamis, 8 Oktober 2026. (Foto: Istimewa)
Setelah melalui diplomasi yang penuh dinamika dan cukup ketat akhirnya Indonesia berhasil mendapatkan kenaikan kuota tangkapan tuna sirip biru selatan (Southern Bluefin Tuna/SBT) sebesar 25 persen untuk periode 2027-2029.
Keputusan ini disepakati dalam Pertemuan Tahunan ke-33 Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) di Brussel, Belgia, yang berakhir Kamis, 8 Oktober 2026.
Kuota Indonesia naik dari 1.336 ton menjadi 1.670 ton per tahun, sama dengan kuota Korea Selatan dan Taiwan. Indonesia juga berpeluang mendapat tambahan hingga 1.500 ton per tahun dari kuota anggota lain yang tidak terpakai.
Jika peluang itu termanfaatkan penuh, total kuota Indonesia bisa mencapai sekitar 3.170 ton per tahun. Besaran tambahan ditetapkan setiap tahun melalui kajian ilmiah dan keputusan Komisi, tergantung pada pemanfaatan kuota oleh anggota lain.
"Ini langkah maju yang signifikan bagi Indonesia. Kenaikan kuota dan peluang tambahan ini menunjukkan bahwa diplomasi perikanan Indonesia membuahkan hasil. Kami akan terus mengawal agar ke depan alokasi CCSBT semakin adil bagi negara pantai berkembang," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif, yang memimpin Delegasi RI dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Hasil Perjuangan Bertahun-tahun
Perjuangan ini dimulai sejak Pertemuan Tahunan ke-30 di Busan, Korea Selatan, pada 2023, ketika Indonesia mengajukan proposal tertulis untuk mengubah mekanisme alokasi agar kuotanya dapat naik. Upaya itu berlanjut pada Pertemuan Tahunan ke-32 di Bali tahun lalu.
Saat itu Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengusulkan kuota Indonesia menjadi 15 persen dari total tangkapan yang diperbolehkan (Total Allowable Catch/TAC), atau sekitar 3.000 ton.
Alasannya kuat, perairan Indonesia adalah satu-satunya kawasan pemijahan SBT yang diketahui di dunia.
"Posisi Indonesia berdasarkan pada keadilan, status kami sebagai negara pantai berkembang, dan realitas geografis yang tak terbantahkan sebagai penjaga satu-satunya kawasan pemijahan SBT di dunia," tegas Latif.
Dalam pertemuan ini, CCSBT juga menyepakati kenaikan TAC global SBT menjadi 23.647 ton per tahun untuk 2027-2029. Indonesia mendukung kenaikan berbasis sains ini sambil terus memperjuangkan porsi alokasinya.
Di forum ini, Delegasi RI memaparkan sejumlah pembenahan tata kelola perikanan SBT nasional: (1) Menuntaskan kewajiban pengembalian kelebihan tangkapan (payback); (2) Memperkuat program pemantau di atas kapal (Observer On Board); (3) Membangun dan menerapkan e-Logbook Versi 3; dan (4) Memperkuat pencatatan hasil tangkapan (Catch Documentation Scheme).
Kepercayaan anggota CCSBT terlihat dari persetujuan Komisi untuk memperpanjang uji coba alih muatan di laut (at-sea transhipment) Indonesia selama satu tahun, hingga 31 Oktober 2027. Waktu tambahan ini akan dipakai untuk memperkuat program pemantau nasional, termasuk uji coba pelaporan data pemantau secara elektronik (e-OBOR) pada 2027.
Indonesia juga menegaskan komitmennya melindungi burung laut seperti albatros dan petrel, yang sering tidak sengaja terjerat rawai tuna. Fokusnya adalah kapal rawai tuna nasional di laut lepas, tempat risiko tersebut lebih tinggi, dengan memperkuat langkah mitigasi sesuai ketentuan CCSBT.
Pertemuan ini juga membahas Persetujuan BBNJ, perjanjian internasional tentang keanekaragaman hayati laut di luar yurisdiksi nasional. Karena pengelolaan laut lepas di bawah BBNJ bersinggungan langsung dengan tuna dan ikan beruaya jauh lainnya, anggota RFMO perlu terlibat aktif agar kedua aturan berjalan selaras.
Kuota ini berlaku per blok tiga tahun dan akan dievaluasi kembali. Menurut Latif, kualitas pengelolaan di dalam negeri akan menentukan apakah kuota bisa dipertahankan, apalagi ditingkatkan.
"Kami akan terus memperkuat disiplin pelaporan e-Logbook, memperluas cakupan pemantau di atas kapal, dan memastikan VMS aktif. Kami juga mulai menjajaki pemantauan elektronik dengan kamera di atas kapal (electronic monitoring). Kami mengajak pelaku usaha bersama-sama mendukung langkah ini, termasuk menuju pelaksanaan penuh program alih muatan di laut Indonesia yang memenuhi standar RFMO. Kepatuhan di lapangan adalah modal utama Indonesia untuk meraih capaian yang lebih besar di perundingan berikutnya," ujarnya.
Delegasi RI pada pertemuan tahunan CCSBT ke 33 ini terdiri dari Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Syahril Abd. Raup; Ketua Komisi Nasional Pengkajian Stok Sumber Daya Ikan Prof. Indra Jaya; Tenaga Ahli Menteri Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Kapal Perikanan Abdi Suhufan; Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sumber Daya Ikan Regional dan Internasional Putuh Suadela; PMU GEF Adipati; serta perwakilan KBRI Brussel.
Pertemuan dihadiri delapan anggota CCSBT, yaitu Australia, Jepang, Selandia Baru, Korea Selatan, Taiwan, Indonesia, Afrika Selatan, dan Uni Eropa. Hadir juga dua negara pemantau yakni Seychelles dan Fiji serta sejumlah organisasi pemerhati perikanan tuna seperti The Pew Charitable Trusts, BirdLife International, Marine Stewardship Council (MSC) dan Agreement and Conservation of Albatrosses and Petrels (ACAP).