Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Makro

Hasil Audit BPK Harus jadi Basis Keputusan Dividen Danantara

SABTU, 10 OKTOBER 2026 | 04:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Politisi Senior PKS Mulyanto menyarankan pemerintah tidak mengembalikan dividen BUMN ke dalam Danantara. Pasalnya hingga saat APBN dibahas, proses audit keuangan Danantara oleh BPK belum tuntas. 

Menurut Mulyanto, pemerintah perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian. 

"Persoalannya bukan pada ada atau tidaknya kewenangan Danantara mengelola dividen, melainkan pada ketepatan waktu dan basis pengambilan keputusannya,” kata Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.


“Ketika audit BPK atas Laporan Keuangan Konsolidasi Danantara 2025 masih berlangsung, keputusan strategis menyangkut dividen BUMN sebaiknya tidak dikunci terlalu jauh sebelum kondisi keuangan Danantara dapat dibaca secara utuh," tambahnya.

Mulyanto menegaskan audit pertama BPK terhadap Danantara mempunyai arti sangat penting. Dari sanalah pemerintah dan DPR akan memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai kualitas aset, kewajaran valuasi, sistem pengendalian internal, transaksi antar-entitas, kepatuhan terhadap regulasi, serta berbagai risiko dalam konsolidasi BUMN. 

“Karena itu, hasil audit semestinya menjadi salah satu basis utama pengambilan kebijakan, bukan sekadar dokumen yang datang setelah kebijakan telanjur diputuskan,” imbuh dia.
    
Ditambahkannya, Dividen BUMN selama ini merupakan salah satu sumber PNBP. Ketika dividen tersebut tidak masuk APBN, terdapat ruang fiskal yang berkurang dan harus dikompensasi melalui sumber lain, baik pajak, PNBP lainnya, efisiensi belanja maupun pembiayaan. Karena itu, keputusan menahan dividen di Danantara bukan semata-mata keputusan korporasi, tetapi juga mempunyai konsekuensi fiskal yang perlu dihitung secara transparan.
    
"Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka berapa kebutuhan investasi Danantara, berapa target imbal hasilnya, dan bagaimana perbandingannya dengan opportunity cost yang harus ditanggung APBN. Jangan sampai negara melepaskan penerimaan yang relatif pasti hari ini untuk mengejar hasil investasi yang belum mempunyai ukuran keberhasilan yang transparan dan terukur," jelasnya. 
    
Hal ini, lanjut Mulyanto, semakin penting mengingat Danantara mempunyai kewenangan dan cakupan pengelolaan aset yang sangat besar. Lembaga dengan karakter superbody seperti ini dengan sendirinya menuntut standar transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang juga ekstra. 

“Semakin besar kekuasaan mengelola aset dan uang negara, semakin kuat pula mekanisme checks and balances yang dibutuhkan. Fleksibilitas investasi tidak boleh berarti berkurangnya keterbukaan dan auditabilitas,” beber dia.
    
Masih kata Mulyanto, pemerintah sebaiknya tidak mengunci kebijakan dividen Danantara hingga 2027 sebelum hasil audit BPK tersedia. Urutannya mestinya jelas: audit, mengetahui kondisi riil, memperbaiki tata kelola bila diperlukan, menghitung kebutuhan investasi dan target return, baru menentukan secara rasional berapa dividen yang ditahan dan berapa yang dikembalikan kepada negara. 

"Audit harus menjadi basis keputusan, bukan sekadar datang sesudah keputusan. Dan untuk sebuah lembaga superbody, pengawasan biasa jelas tidak cukup," tandasnya. 

Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria sebelumnya mengatakan proses pemeriksaan oleh BPK saat ini masih berlangsung setelah laporan keuangan unaudited 2025 diserahkan pada 20 Juli lalu.

Sementara dari pihak swasta telah dilakukan audit oleh salah satu perusahaan auditor big four yaitu EY (Ernst & Young).

“Insya Allah mudah-mudahan bulan ini selesai ya,” kata Dony usai diskusi yang digelar IKA FIKOM UNPAD di Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, dikutip Sabtu, 3 Oktober 2026.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya