Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOLBanten)

Parlemen

DPR: Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Harus Dikaji Matang

SABTU, 10 OKTOBER 2026 | 01:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti yang membuka peluang penerapan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun 2027, direspons Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Hilman Mufidi atau Gus Hilman. 

Ia mengatakan rencana kebijakan tersebut harus dikaji secara mendalam dan komprehensif sebelum diterapkan. Hal ini penting agar perubahan sistem kenaikan kelas tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses pembelajaran di sekolah.

Menurutnya, kebijakan tidak otomatis naik kelas merupakan perubahan mendasar dari sistem yang selama ini berjalan. Karena itu, pemerintah perlu mempersiapkan berbagai aspek pendukung, mulai dari kesiapan sekolah, kompetensi guru, metode pembelajaran, hingga pemahaman siswa dan orang tua.


“Selama ini, sistem yang berjalan cenderung membuat siswa merasa bahwa mereka akan tetap naik kelas. Kalau kebijakan ini diterapkan, tentu ada perubahan paradigma yang cukup besar. Karena itu, sekolah, guru, siswa, dan orang tua harus dipersiapkan agar bisa beradaptasi dengan baik,” kata Gus Hilman kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.

Ia menilai, penerapan kebijakan tersebut tidak boleh semata-mata berorientasi pada penahanan kenaikan kelas bagi siswa yang belum mencapai standar. Pemerintah juga harus memastikan bahwa setiap anak memperoleh kesempatan yang memadai untuk memperbaiki kemampuan akademiknya.

Gus Hilman juga menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa yang mengalami kesulitan belajar. Guru harus mampu mengidentifikasi persoalan yang dihadapi setiap anak, memberikan bimbingan tambahan, serta menyusun strategi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan siswa.

“Jangan sampai kebijakan ini hanya dimaknai sebagai hukuman bagi siswa yang belum memenuhi standar. Yang paling penting adalah bagaimana sekolah membantu mereka memperbaiki kemampuan, mengejar ketertinggalan, dan mencapai kompetensi yang diharapkan,” tegasnya.

Gus Hilman mengatakan, kebijakan tersebut perlu disertai standar penilaian yang jelas, objektif, dan transparan. Dengan demikian, keputusan kenaikan kelas tidak didasarkan pada pertimbangan subjektif, tetapi benar-benar mengacu pada capaian kompetensi siswa.

Ia juga meminta pemerintah memastikan kesiapan tenaga pendidik dan fasilitas pembelajaran sebelum kebijakan diberlakukan. 

“Jangan sampai guru dibebani tanggung jawab tambahan tanpa dukungan sistem evaluasi dan pendampingan yang memadai,” pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya