Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Keberadaan Lembaga Non-Struktural (LNS) di era reformasi tumbuh pesat seiring perkembangan dinamika politik. Hal itu akibat dari kompleksnya permasalahan yang muncul di masyarakat dan tidak semua dapat ditangani oleh pemerintah.
Terkait itu, Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain mendesak agar Presiden Prabowo Subianto memfusikan LNS kelompok rentan yang ada saat ini menjadi lembaga terpadu.
Misalnya dengan menggabungkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas (KND), hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi satu lembaga terpadu.
“Keberadaan undang-undang yang menjadi dasar pembentukan LNS ini banyak yang sudah tidak lagi relevan tahunnya, serta fungsinya saling berkaitan satu sama lain. Keberadaan LNS saat ini juga menjadi lembaga yang powerless, dengan kewenangan yang terbatas, dan hanya bersifat kajian dan rekomendasi saja, sementara kewenangan eksekutorial tidak dimilikinya,” kata Haris dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 9 Oktober 2026.
“Jangan sampai banyaknya LNS ini hanya untuk distribusi kelompok kepentingan saja terutama dari kelompok aktivis, ormas, hingga NGO agar dapat menjabat sebagai komisioner saja dan menjadi tempat jobseeker saja,” tambahnya.
Lanjut dia, keberadaan LNS hingga Lembaga Negara Non-Kementerian selama ini nyatanya hanya menjadi tempat adventurer kelembagaan.
“Hari ini di KPU, setelah selesai 2 periode pindah ke Bawaslu, kemudian lanjut lagi ke Komnas HAM, KPI, atau lembaga lainnya. 1 orang waktu menjabatnya bisa mencapai 10-20 tahun dengan loncat-loncat dari 1 lembaga ke lembaga lainnya,” ungkap Haris.
Ia juga mendesak agar Fit Proper Test (FPT) di DPR dihapuskan karena tidak relevan lagi. Menurutnya, proses seleksi cukup di tim seleksi (timsel) atau panitia seleksi (pansel) saja yang lebih representatif karena diisi oleh akademisi dan praktisi.
“Karena keputusan politik di parlemen yang menentukan keterpilihan Komisioner di LNS lebih bersifat subjektif yang kental nuansa politik kepentingan dibandingkan menghasilkan keputusan politik yang berkeadilan dan menerapkan meritokrasi,” tegas dia.
Masih kata Haris, setiap tahunnya negara membiayai anggaran yang cukup besar bagi LNS dengan jumlah komisioner yang variatif mulai dari 7 hingga 11 orang.
“Kisaran gaji komisioner saja mencapai dua digit setiap bulannya, dengan masa jabatan 5 tahun, dan maksimal menjabat selama 2 periode (10 tahun). Sementara anggaran kelembagaan LNS setiap tahunnya juga variatif jumlahnya mulai dari Rp5 miliar, Rp40 miliar, Rp100 miliar, hingga Rp195 miliar, bahkan bisa meminta penambahan anggaran saat rapat di DPR RI. Kenapa tidak disatukan saja menjadi lembaga terpadu saja?” tegasnya lagi.
Tambah dia, dengan struktur organisasinya yang dapat disesuaikan dengan kepentingan yang ada, sehingga lebih efisien, mengurangi beban anggaran negara, tidak memperpanjang alur birokrasi, serta tidak mempersulit masyarakat jika ingin berurusan.
“Kalau kita lihat kondisi LNS yang dibentuk lewat Keppres, kewenangannya sangat powerless, karena kasus yang ditangani selama ini banyak yang tidak tuntas, karena beririsan dengan politik kekuasaan dan melibatkan orang berpengaruh, sehingga hanya berakhir menjadi arsip, Focus Group Discussion (FGD), public hearing, dan lainnya. Fenomena kelembagaan di Kabinet Merah Putih saat ini setiap tahunnya hanya mengusulkan kenaikan anggaran, sementara kerja, kinerja, dan kemanfaatan bagi masyarakat masih perlu ditinjau kembali,” pungkas Haris.