Berita

Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

JUMAT, 09 OKTOBER 2026 | 22:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK memanggil Direktur PT Wangsa Indra Permana, Andrew Nasuri, sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.


PT Wangsa Indra Permana diketahui merupakan perusahaan dealer dan bengkel resmi kendaraan Volkswagen (VW) dan Audi. Namun, hingga pukul 15.28 WIB, Andrew belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK.

KPK mengembangkan perkara TPPU Rita setelah sebelumnya menjerat mantan kepala daerah tersebut dalam kasus suap dan gratifikasi. Rita ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Khairudin pada 16 Januari 2018.

Dalam perkara gratifikasi dan suap, Rita divonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018. Majelis hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar.

Dalam pengembangan perkara TPPU, KPK menduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi sekitar Rp436 miliar yang digunakan untuk membeli berbagai aset, termasuk kendaraan, tanah, bangunan, dan barang mewah.

Penyidik juga menyita uang sekitar Rp476,86 miliar dalam rekening rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Selain itu, KPK menyita 91 kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, puluhan jam tangan mewah, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Pada 19 Februari 2026, KPK turut menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Alamjaya Barapratama, PT Sinar Kumala Naga, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi dalam perkara Rita.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya