Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Bisnis

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

JUMAT, 09 OKTOBER 2026 | 22:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pasca diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tentang Percepatan Program Penataan BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN pada 15 Juni 2026, pemerintah mendorong penyederhanaan struktur perusahaan negara untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, tata kelola, serta fokus pada bisnis utama.

Namun, arah penyederhanaan tersebut perlu dicermati kesesuaiannya dengan pengaturan baru yang mengarahkan penyelenggaraan outsourcing BUMN melalui anak perusahaan.

Di satu sisi pemerintah sedang mengurangi jumlah entitas BUMN, sementara di sisi lain terdapat pengaturan yang bertumpu pada keberadaan anak perusahaan.


Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa 6 Oktober 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur penguatan perlindungan pekerja outsourcing di BUMN melalui kewajiban penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.

Sementara itu, Chief Operating Officer Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, pada Kamis, 8 Oktober 2026 menyampaikan bahwa jumlah entitas dalam ekosistem BUMN ditargetkan berkurang dari sekitar 1.074 menjadi sekitar 200 perusahaan pada akhir 2026.

Konsolidasi tersebut mencakup penggabungan, restrukturisasi, divestasi, hingga penutupan entitas usaha sebagai bagian dari penyederhanaan struktur perusahaan negara.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Yanuar Effendi mengatakan bahwa penyelenggaraan outsourcing di lingkungan BUMN saat ini memiliki beragam bentuk.

Sebagian dikelola oleh anak perusahaan BUMN, sebagian melalui unit usaha yang dibentuk oleh entitas afiliasi BUMN, seperti dana pensiun, dan sebagian lainnya oleh perusahaan penyedia jasa di luar kelompok BUMN.

Menurut Yanuar, hal terpenting bukan pada status perusahaan penyedia, melainkan kepatuhan terhadap regulasi serta kemampuan BUMN memilih pengelola layanan yang memiliki kompetensi dan kapasitas sesuai kebutuhan.

“Ketika pengelolaan alih daya diserahkan kepada pihak yang lebih profesional, memiliki kompetensi, kapabilitas, kapasitas, serta sistem yang lebih mapan, hal itu justru akan sangat membantu BUMN,” kata Yanuar kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.

Ia menambahkan, pengaturan yang hanya berfokus pada anak perusahaan perlu mempertimbangkan keberagaman bentuk pengelolaan layanan yang telah berjalan di lingkungan BUMN, termasuk melalui entitas afiliasi dan penyedia jasa profesional lainnya.

Dengan demikian, keselarasan pengaturan outsourcing dengan program penyederhanaan BUMN perlu menjadi perhatian agar penguatan perlindungan pekerja tetap berjalan seiring dengan efisiensi dan kebutuhan operasional perusahaan negara.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya