Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Jangan Takut Bongkar Praktik Mafia Tanah

JUMAT, 09 OKTOBER 2026 | 19:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Integritas tata kelola pertanahan kembali menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi karena Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mangkir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketidakhadiran Nusron justru menimbulkan pertanyaan di tengah penindakan sejumlah perkara pertanahan.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum di setiap persoalan pertanahan, terkhusus terhadap praktek mafia tanah yang merugikan masyarakat.


“Dalam persoalan apa pun, termasuk pertanahan, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Apalagi terhadap mafia tanah yang sudah pasti banyak merugikan masyarakat kecil,” ujar Abdul Fickar dalam keterangannya, Jumat 9 Oktober 2026.

Untuk itu, kata dia, pengusutan keterlibatan pejabat atau aparatur dari dalam institusi pertanahan harus menjadi faktor utama saat ini. Lalu, bila terbukti terlibat maka penegak hukum harus memberikan sanksi yang tegas.

“Jika orang dalam terlibat sebagai bagian dari mafia tanah, hal itu harus menjadi faktor yang memberatkan hukuman. Sistem pengawasan harus diperkuat dan masyarakat perlu diberikan akses untuk ikut mengawasi sebagai bentuk partisipasi yang bermakna,” katanya.

Nusron dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada 7 Oktober 2026, tetapi tidak hadir karena memiliki agenda internal kementerian. Padahal, pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta lima pihak swasta yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kedelapan tersangka ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian tanah tersebut diduga masih bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris yang mengaku memiliki SHM atas lahan terkait. Para ahli waris mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon dan mengajukan pemblokiran ke Kantah Kabupaten Bogor.

KPK menduga pembukaan blokir dan pengurusan sertifikat tersebut menjadi bagian dari rangkaian dugaan suap. Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta uang dengan kode "dua" yang merujuk pada Rp2 miliar. Pihak Summarecon kemudian menyanggupi Rp1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Selain itu, KPK menduga terdapat penerimaan lain terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan. Dalam pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan Investindo, perusahaan tersebut diduga memberikan uang pengurusan Rp2,1 miliar kepada Erwin, yang kemudian diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar oleh Lampri bersama Arif dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri, serta setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif. KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang tersebut.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

Hak Angket Ijazah Gibran Sudah Masuk Angin

Senin, 26 Oktober 2026 | 10:04

UPDATE

AMMN Cetak Laba Bersih Rp15,9 Triliun hingga September 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 06:24

Hasto Ingatkan Kader PDIP Tak Boleh Takut Bela Rakyat

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 06:01

Kapolres Jakbar Obrak-abrik Kampung Boncos, Tiga Orang Dicokok

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 05:16

Respons Ijazah Gibran, PDIP: Tidak Ada Kebohongan yang Abadi

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 05:01

Fahira Idris Apresiasi Kepastian Ujian Ulang Siswa

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 04:36

Prajurit Marinir Perbaiki Jembatan di Distrik Aradide

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 04:11

Diduga Terjerat Kasus Korupsi, AKBP Edy Songkel Dicopot

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 04:00

Prabowo Didorong Percepat Reformasi Energi Nasional

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 03:31

Komunitas Pengawas WNA Desak Dirjen Pajak Telaah Dumas PT BCI

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 03:14

Jogja Cultural Wellness Festival 2026 Usung Wisata Kebugaran

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 03:00

Selengkapnya