DESAKAN agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri kini memasuki babak baru. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 terkait perkara syarat pendidikan Gibran, sejumlah suara publik, akademisi, politikus, dan pihak yang menjadi pemohon perkara tersebut menyerukan agar Gibran mempertimbangkan mundur dari jabatan Wakil Presiden.
Denny Indrayana, misalnya, menyatakan bahwa apabila persoalan syarat pendidikan tersebut secara hukum dinilai bermasalah, maka secara etika Gibran semestinya mempertimbangkan pengunduran diri. Bahkan dari lingkungan PDI Perjuangan muncul pernyataan agar Gibran mundur.
Namun, ada satu hal yang perlu ditegaskan sejak awal yaitu Gibran belum mengundurkan diri. Informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana pengunduran dirinya pada 9 Oktober 2026 telah dibantah oleh Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi sebagai hoaks.
Yang menarik bukan semata-mata apakah Gibran akan turun atau bertahan. Persoalan yang lebih besar adalah apa yang terjadi terhadap kehidupan sosial-politik Indonesia apabila tekanan tersebut terus membesar?
Dari persoalan personal menjadi persoalan legitimasi.
Putusan MK menghadirkan situasi yang tidak sederhana. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden karena perkara tersebut berada dalam konteks sengketa hasil Pilpres 2024 dan Gibran sudah dilantik.
Di sinilah muncul ruang politik yang sangat sensitif.
Secara hukum, jabatan Wakil Presiden tidak otomatis gugur hanya karena muncul desakan publik. Tetapi secara politik, temuan dan pertimbangan MK tersebut dapat menjadi sumber krisis legitimasi persepsional.
Legitimasi politik tidak hanya dibangun melalui keputusan formal lembaga negara. Ia juga dibentuk oleh persepsi publik mengenai kepatuhan terhadap hukum, transparansi, etika, dan kewajaran proses memperoleh kekuasaan.
Ketika sebagian masyarakat mulai mempertanyakan legitimasi tersebut, persoalannya tidak lagi berhenti pada dokumen pendidikan. Ia dapat berkembang menjadi pertanyaan yang lebih besar adalah seberapa kuat sistem politik Indonesia menjamin kesetaraan aturan bagi seluruh warga negara?
Bahaya jika tekanan berubah menjadi delegitimasi.
Desakan agar Gibran mundur merupakan bagian dari kebebasan politik. Kritik terhadap pejabat publik adalah elemen normal dalam demokrasi. Masalah muncul ketika tekanan tersebut berubah menjadi upaya delegitimasi terhadap seluruh institusi negara.
Jika narasi yang berkembang adalah bahwa proses politik 2024 sejak awal bermasalah, maka sasaran kritik tidak lagi hanya Gibran. KPU, partai politik, DPR, pemerintah, bahkan institusi peradilan dapat ikut terseret.
Padahal, demokrasi membutuhkan kepercayaan terhadap prosedur. Ketika masyarakat mulai menganggap bahwa seluruh prosedur politik selalu dapat direkayasa oleh kepentingan tertentu, maka konsekuensinya jauh lebih serius daripada pergantian seorang pejabat.
Yang terancam adalah trust terhadap institusi.
Dalam konteks itu, polemik Gibran berpotensi menjadi simbol dari perdebatan yang lebih besar mengenai hubungan antara hukum, kekuasaan, dinasti politik, dan kualitas demokrasi Indonesia.
Jika Gibran mundur, persoalannya belum selesai. Pengunduran diri Gibran jika benar-benar terjadi tidak otomatis mengakhiri kontroversi.
Konstitusi telah mengatur mekanisme apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden. Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa apabila Wakil Presiden kosong, MPR dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Artinya, mundurnya Gibran justru membuka babak politik baru, siapa penggantinya, siapa yang mengusulkan, bagaimana konfigurasi partai di DPR dan MPR, serta bagaimana Presiden Prabowo mengelola keseimbangan politik pemerintahannya.
Pergantian Wakil Presiden juga berpotensi memunculkan negosiasi politik baru di antara partai-partai pendukung pemerintahan.
Dengan demikian, isu ini bukan sekadar pertanyaan “Gibran mundur atau tidak”. Ia menyangkut arsitektur kekuasaan pemerintahan Prabowo-Gibran.
Tetapi jika Gibran bertahan?
Sebaliknya, apabila Gibran memilih bertahan, tantangan terbesarnya adalah mengelola legitimasi politik.
Ia akan menghadapi tuntutan transparansi dan penjelasan publik yang lebih besar. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik politik yang mengganggu agenda pemerintahan.
Di era media sosial, krisis legitimasi memiliki karakter berbeda. Satu keputusan hukum dapat menghasilkan ribuan potongan video, meme, komentar, dan narasi yang bergerak jauh lebih cepat daripada klarifikasi institusional.
Karena itu, krisis hukum dapat berubah menjadi krisis komunikasi, krisis komunikasi dapat berkembang menjadi krisis kepercayaan dan krisis kepercayaan dapat menjadi krisis politik.
Jangan biarkan masyarakat terbelah menjadi dua kubu. Implikasi sosial yang paling perlu diwaspadai adalah polarisasi.
Jika persoalan Gibran dipersepsikan sebagai pertarungan antara “pendukung” dan “penentang”, maka substansi mengenai kepastian hukum dapat tenggelam oleh perang identitas politik. Masyarakat akhirnya tidak lagi memperdebatkan apakah prosedur pencalonan dan verifikasi telah benar, melainkan sibuk mempertahankan kelompok politik masing-masing.
Indonesia memiliki pengalaman panjang bahwa konflik politik yang dibiarkan menjadi konflik identitas dapat meninggalkan luka sosial jauh lebih panjang daripada masa kampanye itu sendiri.
Karena itu, persoalan Gibran seharusnya ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar yaitu bagaimana memastikan bahwa hukum bekerja, lembaga negara menjalankan kewenangannya, dan pergantian atau keberlanjutan kekuasaan berlangsung melalui mekanisme konstitusional.
Pada akhirnya, persoalan Gibran bukan hanya tentang seorang Wakil Presiden. Ia adalah ujian bagi kedewasaan demokrasi Indonesia.
Apakah tekanan politik dapat disalurkan melalui mekanisme konstitusional? Apakah kritik dapat tetap keras tanpa berubah menjadi delegitimasi institusi? Dan apakah pemerintah mampu menjaga stabilitas tanpa mengorbankan prinsip akuntabilitas?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar apakah Gibran akan turun atau tetap berada di Istana.
Sebab dalam demokrasi, yang harus dipertahankan bukan hanya siapa yang memegang jabatan, tetapi juga kepercayaan publik bahwa jabatan tersebut diperoleh, dijalankan, dan bila harus berakhir ditinggalkan melalui aturan yang sama bagi semua orang.
Penulis adalah Pemerhati Isu Politik