Berita

Tim Kuasa Hukum DPP PPP. (Foto: Istimewa)

Politik

PTTUN Jakarta Tolak Banding, Keabsahan Ketum PPP Mardiono Semakin Kuat

JUMAT, 09 OKTOBER 2026 | 15:03 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keabsahan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum yang mengesahkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2025-2030.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 147/B/2026/PT.TUN.JKT. Dalam amar putusannya, PTTUN Jakarta menguatkan putusan PTUN yang sebelumnya telah memenangkan pihak DPP PPP terkait objek sengketa SK Menteri Hukum tersebut.

“Alhamdulillah, salinan putusan Pengadilan Tinggi TUN sudah keluar dengan amar putusan menguatkan putusan PTUN tentang keabsahan SK Menteri Hukum,” ujar Kuasa Hukum DPP PPP, Erfandi kepada wartawan, Jumat 9 Oktober 2026.


Selain menguatkan putusan sebelumnya, PTTUN Jakarta juga menghukum para pembanding yaitu M. Thobahul Aftoni, Subadri Ushuludin, dan Akhmad Syaeful Hakim untuk membayar biaya perkara persidangan.

Erfandi menilai putusan tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang proses hukum terkait kepemimpinan DPP PPP. 

Sebelumnya, pihak yang mengajukan gugatan telah dinyatakan kalah di tingkat PTUN dan kemudian menempuh upaya hukum banding ke PTTUN Jakarta.

“Disebutkan sebelumnya, para pemohon telah kalah di PTUN karena gugatannya tidak dapat diterima, kemudian mengajukan banding ke PTTUN juga mendapati kekalahan. Jadi ini bukanlah kemenangan yang pertama, namun sudah berkali-kali,” kata Erfandi.

Menurut Erfandi, putusan tersebut tidak hanya memiliki konsekuensi hukum, tetapi juga menjadi momentum bagi internal PPP terus fokus dalam menjalankan konsolidasi organisasi dan menjaga soliditas kader di seluruh Indonesia.

“Kemenangan secara politik dan hukum ini adalah bentuk takdir dan ridha Allah SWT terhadap kepemimpinan PPP untuk tetap istiqomah dan tegak berdiri bersama kader seluruh Indonesia. Allahu Akbar,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya