Berita

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Industri

Dari 5 Ribu SNI Industri, Baru 131 yang Berstatus Wajib

JUMAT, 09 OKTOBER 2026 | 11:04 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib di sektor industri masih terbatas. Dari total 5.552 SNI industri, baru 131 SNI atau sekitar 2,4 persen yang telah ditetapkan sebagai SNI Wajib.

Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mengingatkan, penerapan standardisasi harus mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan industri agar tidak menghambat produksi maupun pertumbuhan sektor manufaktur.

"SNI selain berfungsi dalam melindungi konsumen juga memiliki fungsi sebagai technical barrier. Oleh karena itu, hal ini perlu dipilah dengan baik. Jangan sampai SNI menjadi technical barrier bagi produksi dan pertumbuhan industri," kata Sarmuji di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026. 


Di sisi lain, pengawasan terhadap produk berstandar terus dilakukan. Hingga September 2026, Kementerian Perindustrian telah mengawasi 45 SNI, meningkat dari 28 SNI pada tahun sebelumnya.

Pengawasan terhadap merek juga naik menjadi 78 merek, dibandingkan 73 merek pada tahun sebelumnya. Selanjutnya, pengawasan direncanakan mencakup enam SNI dan sembilan merek pada Oktober hingga November 2026.

Pengawasan dilakukan di pabrik dan pasar, termasuk melalui uji petik terhadap produk yang telah diberlakukan SNI Wajib. Langkah ini bertujuan memastikan produk lokal maupun impor yang beredar memenuhi standar mutu yang sama.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari menjelaskan, pengawasan diperlukan untuk mencegah kerugian negara dan masyarakat akibat peredaran produk yang tidak sesuai standar.

Selain persoalan standardisasi, transformasi industri hijau juga menjadi perhatian. Sarmuji menyebut efisiensi energi dan penurunan emisi dapat memberikan nilai ekonomi melalui perdagangan karbon.

"Transformasi menuju industri hijau bukan sekadar kewajiban lingkungan, tetapi peluang ekonomi baru," tegasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya