Gedung bank bjb (Fot: Ist.)
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengumpulan dan penggunaan dana dari perusahaan rekanan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan.
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan dua saksi dari bank bjb, yakni Bay Aprian selaku Pemimpin Group Audit Service Development & Quality Assurance, dan Sonny Permana selaku Pimpinan Kantor Cabang bank bjb Garut.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik pada Rabu 7 Oktober 2026.
"Saksi BAY dan SOP hadir. Penyidik mendalami seputar pengumpulan dan penggunaan dana dari perusahaan rekanan BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 9 Oktober 2026.
Sementara itu, satu saksi lainnya, yakni Indra Maulana selaku Group Head Agen Sindikasi Divisi Korporasi bank bjb atau eks Group Head Komunikasi Pemasaran Divisi Corporate Secretary bank bjb periode 2021-2023, tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Pemeriksaan terhadap saksi IM dijadwalkan ulang pekan depan," pungkas Budi.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penahanan terhadap 4 dari 5 tersangka pada 10 Agustus 2026.
Keempat tersangka yang sudah ditahan, yakni Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Change Management Office bank bjb sekaligus Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb tahun 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama (AM).
Selanjutnya, Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBSE), serta Elang Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).
Sedangkan seorang tersangka lainnya belum dilakukan penahanan, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) bank bjb, Yuddy Renaldi.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan jasa agensi iklan bank bjb pada periode 2021 hingga 2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.