Berita

Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Foto: Antara)

Politik

Jokowi Mencla-mencle soal Riwayat Pendidikan Gibran

JUMAT, 09 OKTOBER 2026 | 06:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Respons Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan adanya ijazah atau dokumen setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat sorotan.

"Respons Jokowi pada awal proses persidangan di MK dengan setelah putusan MK, berbeda sama sekali," kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Jumat 9 Oktober 2026.

Sebelum sidang MK digelar, kata Erizal,  Jokowi sangat lancar menjelaskan kronologi pendidikan Gibran di Indonesia, Singapura, Australia, dan balik lagi ke Singapura. 


"Sementara respons Jokowi setelah putusan MK lebih banyak tentang pendidikan di luar negeri yang berbeda sama sekali dengan Indonesia," kata Erizal.

Untungnya, menurut Erizal, respons Jokowi setelah putusan MK agak mirip dengan tanggapan Gibran. 

"Kalau berbeda, kan kacau juga? Respons Gibran bahwa tak mungkin dia tak lulus SMA, sementara dia kuliah S1 di Singapura, juga dipakai oleh Jokowi," kata Erizal. 

Selanjutnya, sambung Erizal, komentar Jokowi agak mirip dengan penjelasan konsultan Pendidikan Ina Liem soal sistem pathway yang dijalankan Gibran.

"Sepertinya Ina Liem lebih paham pendidikan yang dijalankan Gibran daripada Jokowi, sejak awal," kata Erizal.

Sebetulnya, kalau ditarik lebih jauh lagi respons Jokowi terkait pendidikan Gibran yang dipersoalkan banyak orang, maka akan berbeda lagi. 

Jokowi dulu mengatakan dia sendiri yang mengantarkan dan memilihkan sekolah terbaik untuk Gibran. 

"Tapi entah kenapa satu persoalan yang sama, yakni pendidikan Gibran, respons Jokowi bisa berbeda-beda dari waktu ke waktu? Aneh juga kan?" kata Erizal.

Harusnya penjelasan tentang pendidikan Gibran itu satu saja untuk selamanya dan jelas. 

"Tidak pula berbeda-beda dari waktu ke Waktu," pungkas Erizal. 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa 6 Oktober 2026.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya