Berita

Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Danantara Ogah Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara, Begini Alasannya

KAMIS, 08 OKTOBER 2026 | 12:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memastikan dividen Rp120 triliun yang sebelumnya diwacanakan masuk ke kas negara tidak akan disetorkan.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan, keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan aset negara akan kembali diinvestasikan untuk mengembangkan aset dan investasi.

Dony menjelaskan, dana hasil pengelolaan aset tersebut ditempatkan melalui dua entitas, yakni Danantara Asset Management (DAM) dan Danantara Investment Management (DIM).


“Kan memang Danantara itu dividennya diinvestasikan. Kan memang demikian,  Makanya ada DAM dan DIM. Dividen itu diinvestasikan oleh Pak Pandu,” kata Dony di sela acara 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kerja Nyata Melanjutkan Asta Cita di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2026.

Sebelumnya, wacana setoran dividen tersebut mengemuka di era Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan bahwa Danantara akan menyetor dividen sebesar Rp120 triliun ke kas negara.

Pada akhir Agustus lalu, Purbaya mengatakan pembahasan tersebut disepakati oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Investasi sekaligus Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani. Saat itu, pemerintah disebut tinggal menunggu proses transfer dana.

Namun, Dony mengatakan rencana tersebut telah dikoreksi oleh Menteri Keuangan yang baru Suahasil Nazara.

“Seharusnya memang tidak ada rencana itu. Kan sudah dikoreksi sama Pak Menteri Keuangan yang baru,” ungkapnya.

Menurut Dony, Danantara memang dibentuk untuk mengelola aset sekaligus menginvestasikan kembali keuntungan yang diperoleh. Karena itu, dividen yang dihasilkan tidak serta-merta harus disetorkan ke kas negara.

Ia menjelaskan, pemerintah memiliki dua instrumen utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Danantara.

"Ada yang dibiayai oleh APBN yang tadi, yang basic Intrastructure, kesehatan, dan lain sebagainya. Ada yang di Danantara. Pada dasarnya dua duanya (milik) negara," katanya. 

Keuntungan dari aset yang dikelola Danantara selanjutnya diputar kembali untuk meningkatkan nilai aset dan memperluas investasi.

“Dua-duanya menjadi engine of growth,” kata Dony.

Dengan demikian, meski keuntungan tidak disetorkan langsung ke kas negara, Dony menegaskan pengelolaan dana tersebut tetap merupakan bagian dari pengelolaan aset milik negara.

“Danantara itu 100 persen punya negara, bukan punya orang lain,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya