Berita

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW), yang merupakan tersangka kasus dugaan penyelundupan handphone dan perlengkapan bayi ilegal dari Korea Selatan (Korsel) ke Indonesia di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Selasa, 6 Oktober 2026. (Foto: Dok. Bareskrim)

Presisi

Bareskrim Tangkap Penyeludup Hape Ilegal dari Korsel

KAMIS, 08 OKTOBER 2026 | 11:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW), yang merupakan tersangka kasus dugaan penyelundupan handphone dan perlengkapan bayi ilegal dari Korea Selatan (Korsel) ke Indonesia di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Selasa, 6 Oktober 2026.

“Penyidik telah menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Soetta, adanya seseorang yang masuk dalam Objek Subject of Interest (SOI) atas nama Tang Tatang Winata yang memiliki kesamaan dalam tanggal lahir,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keteranganya, Kamis, 8 Oktober 2026.

Dari penangkapan ini, penyidik menyita barang bukti mulai dari dua handphone dan tiket penerbangan untuk selanjutnya diperiksa di Bareskrim Polri.


“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka TW, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Ade.

Sementara dari kasus yang menjerat TW, penyidik terlebih dahulu menangkap dua orang tersangka DCP alias PR dan MT. 

Dimana, ketuganya adalah jaringan penyelundup barang ilegal dari Korea Selatan berupa handphone beserta sparepartnya, dan perlengkapan bayi.

Dari tangan mereka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yakni handphone iPhone dan Android beserta spare part, LCD, baterai, mesin handphone, dan komponen lainnya sebanyak kurang lebih 50.000 unit dengan nilai sekitar Rp.250.000.000.000, serta perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit dengan nilai sekitar Rp.3.075.600.000.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) UU 7 / 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 20 atau Pasal 21 UU 1 / 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya