Berita

Konferensi Pers Pimpinan DPR bersama Pemerintah, Kamis, 8 Oktober 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Perpres Ojol Terbit, Atur Tarif Biaya Platform hingga Tarif Makanan

KAMIS, 08 OKTOBER 2026 | 10:47 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital resmi dirilis dengan cakupan berbagai pengaturan.

Perpres tersebut sekaligus membagi kewenangan pengaturan kepada sejumlah kementerian, mulai dari tarif angkutan orang, biaya jasa pengantaran barang dan makanan, hingga hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan aturan tersebut merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah untuk mengatur ekosistem ojek online roda dua.


"DPR dan Pemerintah, dalam rangka kemudian mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik," kata Dasco dalam konferensi pers, Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurutnya, pengaturan dalam Perpres mencakup angkutan orang, tarif, pengangkutan barang dan makanan, serta pihak yang menaungi pengemudi ojol.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, perluasan cakupan menjadi salah satu perubahan dalam aturan terbaru. Jika sebelumnya pembahasan lebih banyak berkutat pada transportasi orang, kini pengantaran barang dan makanan juga masuk dalam regulasi.

"Perpres ini mengakomodasi dua hal yang dulunya kita hanya sekadar berbicara tentang transportasi orang, tapi sekarang juga Perpres ini mengatur juga terkait penghantaran barang dan produk-produk makanan yang ada di ekosistem transportasi online ini," ujar Maman.

Maman menambahkan, hubungan antara aplikator dan pengemudi nantinya tetap ditempatkan dalam skema kemitraan. Kementerian UMKM akan mengawal perjanjian kemitraan tersebut sebagai bagian dari kewenangannya.

"Ini menjadi kunci penting untuk menurunkan atau mendetailkan yang ada di dalam perpres," katanya.

Sementara itu, urusan tarif angkutan orang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. 

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pihaknya telah menuangkan ketentuan mengenai biaya platform sebesar 8 persen dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.

"Pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut," kata Dudy.

Kementerian Perhubungan juga akan menjadi pengampu pengaturan tarif angkutan orang. Tarif tersebut nantinya menjadi salah satu rujukan bagi kementerian lain dalam menyusun aturan terkait layanan pengantaran.

Untuk pengantaran barang dan makanan, kewenangan berada di Kementerian Komunikasi dan Digital. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan pihaknya telah melakukan simulasi untuk menyusun pengaturan biaya jasa transportasi pada layanan tersebut.

"Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan," ujar Nezar.

Pengaturan tersebut, kata dia, akan diturunkan dalam peraturan menteri. Salah satu yang akan diatur ialah mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam pembentukan tarif oleh platform.

"Intinya adalah kita ingin satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik," katanya.

Di sisi lain, pelaksanaan Perpres masih membutuhkan sejumlah aturan turunan dari kementerian terkait. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan aturan pelaksanaan dari Komdigi, Kementerian UMKM, dan Kementerian Perhubungan dibatasi untuk terbit paling lambat 31 Desember 2026.

"Peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan, itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar," kata Bambang.

Untuk mencegah perbedaan pengaturan antar-kementerian, Dasco mengatakan tiga kementerian tersebut akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama.

Forum itu akan diketuai Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM untuk memastikan penyusunan aturan turunan Perpres dapat disinkronkan.

"Tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," ujar Dasco.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya