Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, namun dalam pertimbangannya menyebutkan tidak menemukan bukti ijazah luar negeri Gibran yang setara SMA.
Pengamat Politik Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting menilai ada beberapa konsekuensi politik terkait Putusan MK tersebut terhadap Gibran.
"Putusan MK tersebut dapat menjadi faktor yang diperhitungkan oleh partai-partai politik apabila nama Gibran kembali muncul sebagai kandidat dalam Pilpres 2029," kata Ginting, dikutip Kamis 8 Oktober 2026.
Menurut Ginting, partai politik tentu harus menghitung bukan hanya popularitas atau kekuatan politik seorang kandidat, tetapi juga risiko hukum pencalonannya.
Jika persoalan ijazah yang menjadi syarat pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden belum memperoleh kepastian hukum yang memadai, maka partai politik yang hendak mengusung Gibran harus mempertimbangkan kemungkinan munculnya gugatan baru pada tahapan pencalonan berikutnya.
Dengan kata lain, persoalan yang sekarang terlihat sebagai sengketa mengenai dokumen pendidikan dapat berubah menjadi risiko politik bagi partai pengusung.
"Partai politik bisa saja bertanya: apakah layak mempertaruhkan tiket pencalonan presiden pada kandidat yang masih menghadapi persoalan hukum mengenai salah satu syarat pencalonan?" kata Ginting.
Putusan MK tersebut, kata Ginting, bukan berarti dapat dipastikan bahwa partai-partai politik akan menolak Gibran pada 2029. Politik bersifat dinamis dan keputusan partai akan dipengaruhi banyak faktor.
"Tetapi secara rasional, risiko diskualifikasi tentu menjadi salah satu variabel yang dapat diperhitungkan partai sebelum menentukan calon," kata Ginting.
Apalagi apabila pada saat pencalonan 2029 persoalan tersebut kembali diajukan melalui mekanisme hukum yang tersedia dan terdapat keputusan atau temuan baru mengenai pemenuhan syarat pendidikan.
Bagi partai politik, persoalannya bukan hanya apakah seorang kandidat dapat memenangkan kontestasi politik, tetapi juga apakah pencalonannya memiliki kepastian hukum yang cukup untuk bertahan sampai akhir proses pemilu.
Sebab, apa gunanya partai membangun koalisi, mengeluarkan biaya politik, menggerakkan mesin partai, dan memenangkan pertarungan elektoral apabila kemudian pencalonan kandidat tersebut menghadapi persoalan hukum yang berujung pada diskualifikasi?
"Putusan MK sekarang berpotensi menjadi semacam lampu kuning politik bagi partai-partai yang kelak mempertimbangkan Gibran sebagai kandidat 2029. Bukan larangan. Bukan pula keputusan bahwa Gibran pasti tidak memenuhi syarat pada 2029. Tetapi sebuah persoalan yang tidak bisa begitu saja diabaikan," pungkas Ginting.