Berita

Perwakilan mahasiswa Universitas Terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Selasa, 6 Oktober 2026. (Foto: YouTube TV Parlemen)

Politik

Mahasiswa Dorong Tegaknya Kepastian Hukum dalam RUU Perampasan Aset

RABU, 07 OKTOBER 2026 | 18:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mahasiswa mendukung penuh pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang tengah digodok DPR RI. Indonesia dinilai membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar, merampas, dan memulihkan aset hasil kejahatan secara efektif.

Dukungan tersebut disampaikan mahasiswa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Selasa, 6 Oktober 2026. Mereka berharap RUU Perampasan Aset dapat melahirkan sistem pemulihan aset yang kuat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Perwakilan mahasiswa dari Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Darussalam Gontor, Dr. Muhammad Rusdi Anhar, mengatakan RUU Perampasan Aset memiliki peran penting dalam memperkuat upaya negara memulihkan hasil tindak pidana. Menurutnya, keberadaan aturan khusus diperlukan agar aset hasil kejahatan tidak mudah disembunyikan atau dialihkan.


Dalam paparannya, mahasiswa juga memberikan sejumlah masukan untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut. Masukan itu antara lain berkaitan dengan mekanisme perampasan aset, pembuktian, pengelolaan aset, perlindungan pihak ketiga, hingga pemulihan korban.

Mahasiswa menilai efektivitas RUU Perampasan Aset tidak hanya diukur dari jumlah aset yang berhasil dirampas negara. Menurut mereka, keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan negara memastikan aset tersebut dikelola secara transparan dan dikembalikan kepada negara, korban, atau pihak lain yang memang memiliki hak.

Sementara itu, perwakilan mahasiswa Universitas Terbuka menegaskan dukungan terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset. Mereka menilai instrumen tersebut dibutuhkan untuk mengejar aset hasil kejahatan yang kerap disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan atas nama pihak lain.

"Kami mendukung RUU ini, tetapi kami meminta agar kekuatan kewenangan negara diimbangi dengan pagar hukum yang kuat," kata perwakilan mahasiswa Universitas Terbuka dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut mahasiswa, RUU tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk menangani tindak pidana bermotif ekonomi, seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, dan kejahatan terorganisasi. Pemulihan aset dinilai menjadi bagian penting dari keberhasilan penegakan hukum karena hukuman terhadap pelaku tidak cukup apabila hasil kejahatan masih dapat dinikmati.

"Ukuran yang lebih tepat adalah apakah aset memang terkait tindak pidana dapat dipulihkan secara sah, dikelola secara transparan, dan dikembalikan kepada negara, korban, atau pihak lain yang memang berhak atas aset tersebut," ujarnya.

Mahasiswa juga mendukung penerapan mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan dalam kondisi tertentu. Namun, mereka mendorong agar mekanisme tersebut tetap memiliki prosedur hukum dan pengawasan pengadilan yang jelas.

"Perampasan aset tetap harus diperiksa dan diputus oleh pengadilan," kata mahasiswa.

Dalam paparannya, mahasiswa turut memberikan perhatian terhadap pemulihan aset yang berada di luar negeri. Mereka mendorong agar kerja sama internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dapat terhubung secara efektif dengan sistem perampasan aset di Indonesia.

Menurut mereka, mekanisme tersebut penting untuk memastikan aset hasil tindak pidana yang ditempatkan di luar negeri tetap dapat ditelusuri dan dipulihkan melalui prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset dapat memperkuat kerja sama Indonesia dengan negara lain dalam agenda asset recovery.

Mahasiswa juga menilai pengelolaan aset hasil rampasan harus mendapat perhatian serius. Mereka mengusulkan adanya sistem dokumentasi, penilaian independen, penjualan yang transparan, audit eksternal, serta publikasi informasi mengenai pengelolaan aset.

"Asset recovery baru benar-benar berhasil apabila aset yang dirampas dapat dikelola, diaudit, dan dipulihkan kepada pihak yang berhak," ujar mereka.

Selain itu, mahasiswa mendorong agar kepentingan korban menjadi bagian penting dalam sistem pemulihan aset. Mereka menilai hasil pengelolaan aset tidak semata-mata diarahkan sebagai penerimaan negara, tetapi juga dapat digunakan untuk memenuhi hak korban atau pihak lain yang secara hukum berhak.

Dalam RDPU tersebut, mahasiswa Universitas Terbuka menyampaikan 15 masukan utama sebagai bahan penyempurnaan RUU Perampasan Aset. Masukan tersebut mencakup pembatasan mekanisme NCB, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga, mekanisme MLA, pengelolaan aset, audit, transparansi, serta penguatan hukum acara.

"15 masukan ini seperti 15 pagar di jembatan. Jembatannya tetap dipakai negara untuk mengejar aset kejahatan, tetapi pagarnya ada biar prosesnya tidak keluar jalur dan tidak merugikan orang yang tidak bersalah," kata mahasiswa.

Mereka menegaskan masukan tersebut bukan untuk menghambat pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebaliknya, mahasiswa berharap berbagai masukan tersebut dapat memperkuat rancangan aturan agar memiliki dasar hukum yang kokoh dan mampu diterapkan secara efektif.

"Kami tidak meminta kewenangan perampasan ini dihapus. Kami meminta kewenangan ini dibuat lebih jelas, terukur, bisa diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Pimpinan rapat Komisi III DPR RI mengapresiasi paparan dan masukan yang disampaikan mahasiswa dalam RDPU. Ia menyebut terdapat dua hal mendasar yang disampaikan mahasiswa, yakni klarifikasi dan masukan terhadap substansi RUU.

"Saya sangat senang sekali, ada dua hal yang sangat mendasar. Satu, klarifikasi. Kedua, masukan," kata pimpinan rapat.

Pimpinan rapat juga menyampaikan bahwa fraksi-fraksi DPR RI telah menyetujui RUU Perampasan Aset menjadi bahan atau berasal dari DPR RI. Ia meminta seluruh masukan mahasiswa menjadi bagian dari perhatian dalam proses pembahasan selanjutnya.

"15 masukan utama ini menjadi perhatian kita semua," ujar pimpinan rapat.

Dukungan mahasiswa tersebut menunjukkan adanya harapan agar RUU Perampasan Aset segera memiliki kepastian sekaligus menghasilkan regulasi yang kuat. 

Mereka berharap aturan tersebut nantinya mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus memastikan proses pemulihan aset berjalan transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya