Berita

Warga yang terdampak gempa bumi di wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto: Puspen TNI)

Parlemen

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

RABU, 07 OKTOBER 2026 | 11:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP, I Ketut Kariyasa Adnyana, meminta pemerintah mempercepat penyediaan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat terdampak gempa Flores, khususnya warga yang hingga kini masih bertahan di tenda pengungsian dengan kondisi yang belum layak.

Kariyasa menilai peringatan Ombudsman RI mengenai kondisi pengungsi di sejumlah wilayah Manggarai dan Manggarai Barat harus menjadi perhatian serius pemerintah. Persoalan tenda yang tidak memadai, keterbatasan air bersih, sanitasi, serta fasilitas dasar lainnya tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, terlebih masyarakat akan memasuki musim hujan pada November–Desember.

“Bagi warga yang kehilangan rumah, setiap hari di tenda bukan sekadar menunggu bantuan, tetapi menunggu kepastian hidup. Pemerintah jangan menunggu musim hujan datang untuk membuktikan bahwa kita terlambat,” ujar Kariyasa kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.


Menurutnya, musim hujan bukanlah peristiwa yang datang tanpa dapat diprediksi. Karena itu, pemerintah memiliki ruang waktu untuk melakukan mitigasi dan memastikan masyarakat yang masih berada di pengungsian tidak menghadapi risiko baru akibat cuaca, penyakit, maupun buruknya kondisi tempat tinggal sementara.

Kariyasa juga menyoroti proses verifikasi dan validasi kerusakan rumah yang menjadi salah satu dasar penentuan penerima huntara. Ia menegaskan proses tersebut memang harus dilakukan secara akurat agar bantuan tepat sasaran, tetapi jangan sampai persoalan administratif justru membuat masyarakat terlalu lama berada dalam kondisi darurat.

“Data harus akurat, tetapi prosesnya juga harus cepat dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana status rumahnya, apakah masuk kategori rusak dan bagaimana proses mereka memperoleh huntara. Jangan sampai warga sudah kehilangan rumah, kemudian masih harus menunggu tanpa kepastian karena persoalan administrasi,” tegasnya.

Kariyasa mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat koordinasi serta menyelesaikan data kerusakan secara terukur. Jika masih terdapat perbedaan data di lapangan, pemerintah perlu melakukan verifikasi langsung dan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa kondisi rumahnya belum tercatat dengan benar.

Selain percepatan huntara, ia menekankan bahwa kebutuhan dasar masyarakat selama masa transisi juga harus menjadi prioritas. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan air bersih, sanitasi, layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, serta fasilitas pendidikan bagi anak-anak yang terdampak.

“Penanganan bencana tidak berhenti pada pemberian bantuan awal. Ketika masyarakat masih berada di pengungsian, negara harus memastikan kehidupan mereka tetap berjalan secara layak. Anak-anak harus tetap bisa belajar, masyarakat harus mendapatkan layanan kesehatan, dan kebutuhan air bersih serta sanitasi harus terjamin,” jelas dia.

Kariyasa meminta pemerintah menjadikan percepatan huntara sebagai bagian dari strategi transisi dari fase darurat menuju pemulihan, dengan target dan pembagian tugas yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya.

“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat terlalu lama hidup dalam situasi darurat. Kecepatan penanganan harus berjalan beriringan dengan ketepatan data. Negara harus hadir bukan hanya ketika bencana terjadi, tetapi juga memastikan masyarakat bisa kembali menjalani kehidupan secara aman dan bermartabat,” pungkasnya.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

Hak Angket Ijazah Gibran Sudah Masuk Angin

Senin, 26 Oktober 2026 | 10:04

UPDATE

Korporasi Biang Kerok Karhutla Harus Dihukum Maksimal

Jumat, 30 Oktober 2026 | 10:32

Partisipasi Industri Lokal Menguat, 101 Calon Mitra PSEL Denera Lolos Seleksi

Jumat, 30 Oktober 2026 | 10:31

IHSG Rontok 1,29 Persen, Rupiah Cerah ke Rp18.112 per Dolar AS

Jumat, 30 Oktober 2026 | 09:27

Bahlil Curiga Singapura Jual Lagi Pasokan Gas RI ke Luar Negeri

Jumat, 30 Oktober 2026 | 09:12

Harga Emas Antam Turun Lagi, Beli Sekarang?

Jumat, 30 Oktober 2026 | 09:01

Andrea Bocelli Harus Cabut Dukungan ke Israel jika Ingin Konser di Indonesia

Jumat, 30 Oktober 2026 | 08:43

Pemerintah Jangan Tutup Mata atas Nasib PMI di Malaysia

Jumat, 30 Oktober 2026 | 08:25

Indonesia dan Singapura Harus Kompak Bongkar Jejak Korporasi Karhutla

Jumat, 30 Oktober 2026 | 08:14

Kopdes Jangan Malah Jadi Pesaing UMKM

Jumat, 30 Oktober 2026 | 08:05

Jakarta Tak Kalah dari Singapura Gelar Konser Dunia

Jumat, 30 Oktober 2026 | 07:40

Selengkapnya