Penyebab BSU Rp900 ribu tidak cair menjadi perhatian pekerja setelah pemerintah menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk kuartal IV 2026. Program tersebut direncanakan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.
Jika disalurkan sesuai rencana, penerima BSU 2026 akan memperoleh total bantuan sebesar Rp900 ribu. Namun, pencairan BSU 2026 masih menunggu penyelesaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan sejumlah ketentuan lain yang menjadi dasar pelaksanaan program.
Artinya, pekerja masih perlu menunggu aturan resmi untuk mengetahui secara pasti syarat penerima BSU 2026, mekanisme verifikasi data, jadwal pencairan, hingga metode penyaluran bantuan. Meski demikian, pengalaman penyaluran BSU pada periode sebelumnya dapat menjadi gambaran mengenai sejumlah kendala yang menyebabkan bantuan subsidi upah tidak cair.
Faktor tersebut antara lain berkaitan dengan kelayakan penerima, data pekerja, serta rekening yang digunakan untuk penyaluran. Lantas, apa saja penyebab BSU Rp900 ribu tidak cair dan apa yang perlu dilakukan pekerja?
Penyebab BSU Rp900 Ribu Tidak Cair
Mengacu pada ketentuan dan mekanisme penyaluran BSU 2025 yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan bantuan subsidi upah tidak tersalurkan kepada pekerja.
Berikut beberapa penyebab BSU tidak cair yang perlu diperhatikan:
1. Tidak Memenuhi Syarat Penerima
BSU tidak dapat disalurkan apabila pekerja tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Pada program BSU 2025, penerima harus lolos proses verifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Untuk BSU 2026, persyaratan penerima masih menunggu aturan resmi yang menjadi dasar pelaksanaan program. Karena itu, pekerja perlu memastikan data kepesertaan dan informasi yang digunakan dalam proses verifikasi sesuai dengan ketentuan terbaru.
2. Data Penerima Tidak Sesuai
Proses pencairan BSU juga bergantung pada kesesuaian data pekerja yang digunakan pemerintah untuk melakukan verifikasi. Perbedaan atau ketidaksesuaian data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maupun informasi pekerja lainnya, dapat memengaruhi proses penetapan penerima bantuan.
Pekerja yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum menerima BSU dapat melakukan pengecekan status penerima melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah.
3. Sudah Menerima Bantuan atau Tidak Memenuhi Ketentuan Lain
Pada penyaluran BSU 2025, terdapat ketentuan mengenai penerima bantuan lain yang dapat memengaruhi status pekerja sebagai penerima BSU. Salah satunya berkaitan dengan pekerja yang telah menerima bantuan tertentu pada tahun berjalan.
Untuk BSU 2026, ketentuan mengenai hal tersebut tetap perlu menunggu aturan resmi pemerintah.
4. Rekening Bermasalah
Masalah rekening menjadi salah satu kendala yang dapat menyebabkan BSU tidak langsung masuk ke rekening penerima. Pada penyaluran sebelumnya, kendala tersebut dapat berupa rekening ganda atau duplikat, rekening sudah ditutup, rekening tidak aktif, rekening tidak valid, rekening dibekukan, atau data rekening tidak sesuai dengan NIK pekerja.
Karena itu, pekerja yang dinyatakan sebagai penerima BSU perlu memastikan rekening yang digunakan untuk penyaluran masih aktif dan data pemilik rekening sesuai dengan identitas yang terdaftar.
5. Rekening Tidak Sesuai dengan Data Penerima
Selain kondisi rekening yang tidak aktif, ketidaksesuaian antara data rekening dan identitas penerima juga dapat menjadi kendala pencairan. Pekerja perlu memastikan data rekening yang digunakan untuk menerima BSU sesuai dengan data kependudukan dan data kepesertaan yang tercatat dalam sistem.
Jika terdapat kendala pada rekening, pekerja dapat mengikuti mekanisme penyaluran alternatif yang ditetapkan pemerintah.
Besaran BSU 2026
Besaran BSU 2026 yang direncanakan pemerintah adalah Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Dengan skema tersebut, total BSU Rp900 ribu akan diterima pekerja apabila bantuan disalurkan secara penuh selama tiga bulan.
Pada program sebelumnya, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp600 ribu untuk periode Juni dan Juli 2025 yang disalurkan sekaligus kepada penerima yang memenuhi persyaratan. Untuk BSU 2026, besaran bantuan tersebut masih merupakan rencana program dan pelaksanaannya tetap menunggu ketentuan resmi pemerintah.
Bagaimana Mekanisme Pencairan BSU?
Pada penyaluran BSU 2025, pemerintah menggunakan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia sebagai jalur penyaluran bantuan. Bank yang digunakan antara lain BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI.
Sementara itu, pekerja yang tidak memiliki rekening pada bank penyalur dapat menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. Namun, mekanisme tersebut belum dapat dipastikan berlaku untuk BSU 2026.
Pemerintah masih menyiapkan ketentuan pelaksanaan program, termasuk mekanisme penyaluran bantuan kepada penerima. Oleh sebab itu, pekerja sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa BSU Rp900 ribu tidak cair hanya karena bantuan belum masuk ke rekening.
Status penerima, jadwal pencairan, dan mekanisme penyaluran BSU 2026 perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Cara Cek Status Penerima BSU
Pekerja yang ingin mengetahui status penerima dapat melakukan pengecekan melalui kanal resmi BSU Kemnaker setelah sistem dan ketentuan program 2026 tersedia. Pengecekan penting dilakukan untuk memastikan apakah pekerja terdaftar sebagai penerima, apakah terdapat kendala pada data, serta bagaimana mekanisme pencairan yang berlaku.
Pekerja juga disarankan tidak mudah percaya terhadap informasi mengenai link pencairan BSU, terutama tautan yang meminta data pribadi, informasi rekening, PIN, atau kode OTP.