Berita

Ilustrasi Penyebab BSU Rp900 Ribu Tidak Cair (Sumber: Gemini Generated Image)

Finansial

Penyebab BSU Rp900 Ribu Tidak Cair Padahal Terdaftar Penerima

SELASA, 06 OKTOBER 2026 | 19:21 WIB | OLEH: TIFANI

Penyebab BSU Rp900 ribu tidak cair menjadi perhatian pekerja setelah pemerintah menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk kuartal IV 2026. Program tersebut direncanakan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.

Jika disalurkan sesuai rencana, penerima BSU 2026 akan memperoleh total bantuan sebesar Rp900 ribu. Namun, pencairan BSU 2026 masih menunggu penyelesaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan sejumlah ketentuan lain yang menjadi dasar pelaksanaan program.

Artinya, pekerja masih perlu menunggu aturan resmi untuk mengetahui secara pasti syarat penerima BSU 2026, mekanisme verifikasi data, jadwal pencairan, hingga metode penyaluran bantuan. Meski demikian, pengalaman penyaluran BSU pada periode sebelumnya dapat menjadi gambaran mengenai sejumlah kendala yang menyebabkan bantuan subsidi upah tidak cair. 


Faktor tersebut antara lain berkaitan dengan kelayakan penerima, data pekerja, serta rekening yang digunakan untuk penyaluran. Lantas, apa saja penyebab BSU Rp900 ribu tidak cair dan apa yang perlu dilakukan pekerja?

Penyebab BSU Rp900 Ribu Tidak Cair

Mengacu pada ketentuan dan mekanisme penyaluran BSU 2025 yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan bantuan subsidi upah tidak tersalurkan kepada pekerja.

Berikut beberapa penyebab BSU tidak cair yang perlu diperhatikan:

1. Tidak Memenuhi Syarat Penerima

BSU tidak dapat disalurkan apabila pekerja tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Pada program BSU 2025, penerima harus lolos proses verifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

Untuk BSU 2026, persyaratan penerima masih menunggu aturan resmi yang menjadi dasar pelaksanaan program. Karena itu, pekerja perlu memastikan data kepesertaan dan informasi yang digunakan dalam proses verifikasi sesuai dengan ketentuan terbaru.

2. Data Penerima Tidak Sesuai

Proses pencairan BSU juga bergantung pada kesesuaian data pekerja yang digunakan pemerintah untuk melakukan verifikasi. Perbedaan atau ketidaksesuaian data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maupun informasi pekerja lainnya, dapat memengaruhi proses penetapan penerima bantuan.

Pekerja yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum menerima BSU dapat melakukan pengecekan status penerima melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah.

3. Sudah Menerima Bantuan atau Tidak Memenuhi Ketentuan Lain

Pada penyaluran BSU 2025, terdapat ketentuan mengenai penerima bantuan lain yang dapat memengaruhi status pekerja sebagai penerima BSU. Salah satunya berkaitan dengan pekerja yang telah menerima bantuan tertentu pada tahun berjalan. 

Untuk BSU 2026, ketentuan mengenai hal tersebut tetap perlu menunggu aturan resmi pemerintah.

4. Rekening Bermasalah

Masalah rekening menjadi salah satu kendala yang dapat menyebabkan BSU tidak langsung masuk ke rekening penerima. Pada penyaluran sebelumnya, kendala tersebut dapat berupa rekening ganda atau duplikat, rekening sudah ditutup, rekening tidak aktif, rekening tidak valid, rekening dibekukan, atau data rekening tidak sesuai dengan NIK pekerja.

Karena itu, pekerja yang dinyatakan sebagai penerima BSU perlu memastikan rekening yang digunakan untuk penyaluran masih aktif dan data pemilik rekening sesuai dengan identitas yang terdaftar.

5. Rekening Tidak Sesuai dengan Data Penerima

Selain kondisi rekening yang tidak aktif, ketidaksesuaian antara data rekening dan identitas penerima juga dapat menjadi kendala pencairan. Pekerja perlu memastikan data rekening yang digunakan untuk menerima BSU sesuai dengan data kependudukan dan data kepesertaan yang tercatat dalam sistem.

Jika terdapat kendala pada rekening, pekerja dapat mengikuti mekanisme penyaluran alternatif yang ditetapkan pemerintah.

Besaran BSU 2026

Besaran BSU 2026 yang direncanakan pemerintah adalah Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Dengan skema tersebut, total BSU Rp900 ribu akan diterima pekerja apabila bantuan disalurkan secara penuh selama tiga bulan.

Pada program sebelumnya, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp600 ribu untuk periode Juni dan Juli 2025 yang disalurkan sekaligus kepada penerima yang memenuhi persyaratan. Untuk BSU 2026, besaran bantuan tersebut masih merupakan rencana program dan pelaksanaannya tetap menunggu ketentuan resmi pemerintah.

Bagaimana Mekanisme Pencairan BSU?

Pada penyaluran BSU 2025, pemerintah menggunakan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia sebagai jalur penyaluran bantuan. Bank yang digunakan antara lain BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI. 

Sementara itu, pekerja yang tidak memiliki rekening pada bank penyalur dapat menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. Namun, mekanisme tersebut belum dapat dipastikan berlaku untuk BSU 2026. 

Pemerintah masih menyiapkan ketentuan pelaksanaan program, termasuk mekanisme penyaluran bantuan kepada penerima. Oleh sebab itu, pekerja sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa BSU Rp900 ribu tidak cair hanya karena bantuan belum masuk ke rekening. 

Status penerima, jadwal pencairan, dan mekanisme penyaluran BSU 2026 perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah.

Cara Cek Status Penerima BSU

Pekerja yang ingin mengetahui status penerima dapat melakukan pengecekan melalui kanal resmi BSU Kemnaker setelah sistem dan ketentuan program 2026 tersedia. Pengecekan penting dilakukan untuk memastikan apakah pekerja terdaftar sebagai penerima, apakah terdapat kendala pada data, serta bagaimana mekanisme pencairan yang berlaku.

Pekerja juga disarankan tidak mudah percaya terhadap informasi mengenai link pencairan BSU, terutama tautan yang meminta data pribadi, informasi rekening, PIN, atau kode OTP.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya