Berita

Ilustrasi. (Artificial Intelegence)

Hukum

Gejolak Politik Bisa Terjadi Jika Gibran Didiskualifikasi

SELASA, 06 OKTOBER 2026 | 14:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kekosongan jabatan Wakil Presiden tidak serta-merta membuat pemerintahan berada dalam kondisi darurat. Sebab, roda pemerintahan tetap berjalan selama jabatan Presiden masih terisi.

Demikian disampaikan Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, menanggapi kemungkinan jabatan Wakil Presiden kosong sebagai konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

“Kalau wakil presiden kosong itu kan nggak terlalu darurat. Yang turut itu kalau jabatan presiden dan wakil presiden sekaligus,” kata Ray, Selasa, 6 Oktober 2026.


Menurutnya, konstitusi telah mengatur mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan. Presiden yang sedang menjabat akan mengajukan dua nama untuk kemudian dipilih oleh DPR.

“Tidak ada yang disebut dengan kekosongan pemerintahan karena presidennya masih ada. Nanti kan diatur presiden yang sedang menjabat menyerahkan dua nama untuk kemudian dipilih DPR. Mekanismenya sederhana itu,” ujarnya.

Meski demikian, Ray mengakui kemungkinan munculnya gejolak politik apabila putusan MK berujung pada kekosongan jabatan Wakil Presiden.

“Ada nggak gejolak politiknya? Ya pasti ada,” kata Ray.

Namun, menurutnya, gejolak tersebut terutama akan dirasakan pihak yang merasa dirugikan oleh putusan MK karena kekuasaan yang bersangkutan dicabut sebagai konsekuensi hukum.

“Itu bisa saja akan melibatkan massa,” ujarnya.

Ray menilai persoalan berikutnya yang lebih penting adalah siapa nama yang nantinya akan diajukan Presiden untuk mengisi jabatan Wakil Presiden.

Ia juga menegaskan bahwa diskualifikasi bukanlah tujuan utama dari proses hukum tersebut, melainkan konsekuensi apabila putusan MK menyatakan adanya pelanggaran terhadap syarat pencalonan.

“Diskualifikasi itu akibat putusan, bukan tujuan dari putusannya,” tegas Ray.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya