Berita

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan Serah terima jabatan (sertijab) dilakukan di Rupattama, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026. (Foto: Divhumas Mabes Polri)

Publika

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

SELASA, 06 OKTOBER 2026 | 06:19 WIB

SEMBILAN belas Kapolda berganti. Sejumlah posisi strategis di Mabes Polri ikut bergeser. Tetapi bagi masyarakat, pertanyaan terpenting bukan siapa yang menempati kursi baru, melainkan apa yang berubah setelah pergantian itu?.

Di balik setiap pergantian ada harapan sederhana masyarakat yaitu ketika laporan dibuat, hukum bekerja, ketika kejahatan meresahkan, polisi hadir dan ketika masyarakat mencari keadilan, tidak boleh ada pintu yang terasa tertutup.

Itulah sebabnya mutasi 19 Kapolda dan sejumlah perwira tinggi serta perwira menengah Polri pada awal Oktober 2026 layak dilihat lebih jauh daripada sekadar rotasi rutin organisasi.


Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Komjen Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.

Sehari kemudian, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026 yang memuat mutasi 88 Pati dan Pamen, termasuk sejumlah jabatan strategis Mabes Polri dan 19 Kapolda.

Pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026, proses serah terima jabatan dilaksanakan di Rupattama Mabes Polri, Jakarta.

Sebagai wartawan yang sudah tiga dekade mengikuti dinamika Polri, saya melihat satu hal menarik dari momentum ini yaitu kecepatan konsolidasi.

Belum lama setelah tongkat kepemimpinan Polri berpindah, struktur strategis langsung ditata.

Dari 36 Polda yang ada di seluruh Indonesia, 19 Kapolda mengalami pergantian. Artinya, lebih dari separuh jajaran Polda mengalami perubahan kepemimpinan.

Begitu juga posisi-posisi strategis di Mabes Polri hampir seluruhnya berganti.

Angka itu cukup besar untuk disebut sebagai bagian dari konsolidasi awal kepemimpinan baru. Namun, ukuran keberhasilannya bukan berapa banyak pejabat yang berganti.

Ukuran sebenarnya justru berada di luar ruang rapat dan gedung Mabes Polri: apa yang dirasakan masyarakat setelah pergantian itu?

Bukan Sekadar Ganti Jenderal

Mutasi dalam organisasi Polri adalah hal wajar. Ia merupakan bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi dan kebutuhan strategis institusi.

Tetapi mutasi sebesar ini membawa ekspektasi lebih besar. Kapolri Suyudi dan Wakapolri Wahyu tidak hanya membutuhkan jajaran pejabat yang memahami organisasi. Mereka membutuhkan pemimpin kewilayahan yang mampu menerjemahkan agenda besar Polri menjadi pelayanan konkret.

Terutama dalam tujuh agenda prioritas yang disampaikan Kapolri dalam proses di DPR, kelembagaan yang kuat, SDM unggul, pelayanan publik digital, penegakan hukum yang adil, pengawasan yang kuat, anggaran akuntabel hingga pemberantasan kejahatan, pada akhirnya harus bermuara kepada masyarakat.

Pengalaman saya selama meliput di Polri ada dua hal sangat dekat dengan kebutuhan publik sehari-hari yaitu penegakan hukum yang adil dan pemberantasan kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Masyarakat tidak selalu memahami struktur organisasi Polri. Mereka juga tidak terlalu peduli siapa menduduki jabatan apa jika persoalan mereka tidak mendapatkan penyelesaian.

Yang mereka tahu, ketika menjadi korban kejahatan, mereka membutuhkan polisi. Ketika membuat laporan, mereka ingin dilayani. Ketika kasus berjalan, mereka ingin kepastian. Dan ketika berhadapan dengan hukum, mereka ingin diperlakukan secara adil. Di sinilah kredibilitas Kapolda baru akan diuji.

Dimulai dari Laporan Masyarakat

Penegakan hukum yang adil tidak diukur dari banyaknya laporan yang diterima, melainkan bagaimana setiap laporan ditangani dengan baik.

Laporan masyarakat harus ditangani profesional. Penyidikan harus berbasis bukti. Tidak boleh ada diskriminasi karena latar belakang sosial, ekonomi maupun kedekatan seseorang dengan kekuasaan.

Begitu pula perkara yang memiliki sensitivitas politik harus ditangani dengan kehati-hatian, transparansi dan profesionalisme agar hukum tidak dipersepsikan sebagai alat kepentingan.

Kepercayaan publik mudah dibangun dengan tindakan yang benar, tetapi dapat runtuh karena satu perkara yang dianggap tidak adil.

Karena itu, ukuran keberhasilan bukan hanya banyaknya kasus yang diungkap, tetapi kualitas penanganan perkara dan rasa keadilan yang diterima masyarakat.

Kejahatan yang Meresahkan Harus Menjadi Prioritas

Agenda ketujuh, pemberantasan kejahatan, juga tidak kalah penting. Masyarakat ingin merasa aman di rumah, jalan, tempat kerja, sekolah, ruang publik bahkan ruang digital.

Kejahatan jalanan, narkotika, perjudian, penipuan digital, pencurian, kekerasan dan berbagai bentuk kejahatan yang menyentuh kehidupan sehari-hari harus menjadi perhatian serius.

Polisi tidak boleh hanya hadir setelah kejahatan terjadi. Polisi harus semakin kuat dalam pencegahan.

Di sinilah motto “Polisi Bersama Masyarakat” harus mendapatkan makna nyata. Jangan sampai berhenti sebagai slogan.

Polisi bersama masyarakat berarti mendengar sebelum bertindak, hadir sebelum terlambat dan bekerja bersama masyarakat menciptakan rasa aman.

UU Polri Baru Menjadi Landasan

Momentum perubahan kepemimpinan ini juga berlangsung setelah berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, tantangan kepemimpinan baru Polri bukan hanya menjalankan organisasi, tetapi menerjemahkan semangat undang-undang baru dalam praktik.

Sejumlah pejabat utama Mabes Polri yang mendapat amanah baru antara lain Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri, Kabaintelkam Polri Irjen Pol. Dedy Kusuma Bakti, Kabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Safrudin, Kabaharkam Polri Irjen Pol. Hery Herjawan dan Kalemdiklat Polri Irjen Pol. Rudi Darmoko.

Sementara 19 Kapolda baru tersebar dari barat hingga timur Indonesia: Dadang Hartanto di Metro Jaya, Suwondo Nainggolan di Maluku, Suhendri di Kepri, Arman Achdiat di Riau, Reza Arief Dewanto di NTT, Hengki di Jawa Barat, Hendra Kurniawan di Banten, Roy Hardi Siahaan di Jawa Tengah.

Kemudian, Dekananto Eko Purwono di Jawa Timur, Pasma Royce di Bali, Jawari di Sumatera Barat, M. Awal Chairuddin di Sulawesi Selatan, Widodo di Jambi, Nurworo Danang di Gorontalo, Sonny Irawan di Sumatera Utara, Rony Samtana di Sumatera Selatan, Rizal Irawan di Sulawesi Tengah, Totok Suharyanto di Sulawesi Barat, dan Langgeng Purnomo di DIY.

Mereka kini bukan sekadar menerima jabatan. Sekaligus mereka menerima tantangan tugas yang semakin kompleks.

Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan

Saya melihat langkah cepat melakukan konsolidasi ini sebagai momentum yang harus diikuti dengan kerja cepat pula.

Sebab mengganti pejabat adalah perkara organisasi. Tetapi mengubah pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan hukum adalah perkara yang jauh lebih besar.

Rakyat tidak membutuhkan polisi yang hanya terlihat kuat di atas kertas. Rakyat membutuhkan polisi yang tegas menghadapi kejahatan, tetapi tetap humanis ketika berhadapan dengan masyarakat.

Polisi harus tegas kepada pelaku kejahatan, tetapi santun kepada korban. Harus kuat menjaga keamanan, tetapi tetap menghormati hukum dan hak asasi manusia. Harus mampu menindak, tetapi juga mampu mendengar.

Akhirnya, ukuran keberhasilan seorang Kapolda bukanlah berapa lama ia menduduki kursi, melainkan seberapa besar rasa aman, keadilan dan kepercayaan yang tumbuh selama ia memimpin.

19 Kapolda telah berganti. Puluhan pejabat strategis juga telah bergeser. Kini waktunya masyarakat melihat hasilnya. Sebab rakyat tidak menunggu lebih banyak nama dalam daftar mutasi.

Rakyat menunggu satu hal yang jauh lebih sederhana yaitu ketika kejahatan mengancam, polisi benar-benar hadir; dan ketika keadilan dicari, tidak ada seorang pun yang merasa sendirian. Di situlah makna sesungguhnya dari “Polisi Bersama Masyarakat.”

Kursi boleh berganti. Pangkat boleh berubah. Jabatan boleh berpindah. Tetapi satu yang tidak boleh berubah yaitu keberpihakan Polri kepada hukum dan masyarakat.

Naek Pangaribuan
Wartawan senior

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya