Berita

Ilustrasi Parkir Valet di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

SELASA, 06 OKTOBER 2026 | 02:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Layanan parkir valet di sejumlah restoran, pusat perbelanjaan, rumah makan dan tempat hiburan di Jakarta kembali menjadi sorotan. 

Selain persoalan tarif yang disebut dapat mencapai ratusan ribu rupiah, keberadaan layanan tersebut juga dipertanyakan karena disebut belum memiliki regulasi khusus yang mengatur dan mengawasinya.

Analis kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan meminta Pemprov DKI Jakarta segera mengatur dan mengawasi parkir valet sebagai layanan publik sehingga tarifnya jelas dan tidak merugikan masyarakat.


"Jangan sampai atas nama layanan parkir valet, masyarakat dikenakan tarif sesuka hati tanpa informasi yang jelas sejak awal," kata Tigor melalui siaran pers yang dikutip redaksi, Selasa 6 Oktober 2026.

Penegasan Tigor ini menanggapi temuan tarif valet di pusat perbelanjaan dan hotel yang mencapai Rp250 ribu. Kondisi tersebut disoroti oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran PRD DKI Jakarta yang kemudian menemukan praktik tarif tidak wajar untuk layanan valet.

Lebih lanjut, Azas mengingatkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur salah satu hak konsumen, yakni mendapat informasi yang benar tentang produk atau jasa layanan yang ditawarkan.

"Artinya, konsumen harus diberitahu informasi yang benar tentang tarif layanan, jenis layanan, tanggung jawab produsen atau penyedia jasa serta bukti pembayaran yang resmi," kata Tigor.

Saat ini, kata Tigor, belum ada aturan tentang pengawasan praktik parkir valet di Jakarta. Karena itu, ia menilai aturan terkait harus segera dibuat sehingga parkir valet dapat diawasi oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Apalagi, jasa parkir valet di Jakarta yang ada sekarang ini tidak melindungi hak konsumen," kata Tigor. 

Menurut Tigor, kepastian aturan bukan hanya diperlukan untuk mengawasi pelaku usaha, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai pengguna jasa.

Dengan adanya regulasi yang jelas, layanan parkir valet diharapkan tidak lagi berada dalam wilayah abu-abu, melainkan memiliki standar pelayanan dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya