Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: RMOL)

Politik

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

SELASA, 06 OKTOBER 2026 | 03:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta berarti Gibran otomatis kehilangan jabatan sebagai Wapres.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai, apabila MK nantinya mengabulkan permohonan Denny Indrayana cs dan menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Cawapres, masih terdapat mekanisme konstitusional yang harus dilalui sebelum seorang Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya.

“Kewenangan pemberhentian ada pada MPR melalui mekanisme yang diatur dalam UUD 1945,” kata Amir, dikutip Selasa 6 Oktober 2026. 


Secara konstitusional, mekanisme tersebut memang tidak sederhana. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wapres dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

MPR sendiri menjelaskan bahwa kewenangannya adalah memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wapres setelah MK memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.

Karena itu, menurut Amir, putusan MK nantinya harus dibaca sebagai bagian dari rangkaian proses ketatanegaraan, bukan sebagai keputusan otomatis untuk mengganti Wapres.

“Jadi kalau MK mengabulkan, persoalannya belum selesai. Masih ada DPR dan MPR. Di sinilah tafsir politik dan konstitusional MPR akan sangat menentukan,” kata Amir.

Diketahui, MK sedang menyidangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang antara lain diajukan Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam sidang yang berlangsung 21 September 2026, para pemohon mendalilkan adanya persoalan terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai Cawapres.

MK mencatat pemohon mendasarkan dalilnya antara lain pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon Presiden dan Wapres berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon juga mendalilkan bahwa persoalan tersebut bukan hanya administratif, tetapi diduga berkaitan dengan keabsahan pencalonan Gibran. Dalil tersebut tentu masih merupakan argumentasi pihak pemohon dan belum merupakan putusan MK.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya