Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian uang oleh tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (SK), kepada salah satu dosen Universitas Brawijaya (UB).
Uang tersebut diduga diberikan secara rutin setiap kali Silmy melakukan bimbingan studi doktoral. Nilainya disebut beragam, salah satunya berada di kisaran Rp3 juta dalam setiap pertemuan.
"Berkaitan dengan dugaan adanya pemberian uang yang dilakukan oleh saudara SK dan saudara BGS kepada salah satu oknum dosen di Universitas Brawijaya, bahwa pemberian itu diduga rutin dilakukan setiap melakukan bimbingan. Untuk nilainya beragam, ya. Ada yang di kisaran Rp3 juta, begitu ya, dan beragam angkanya," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurut Budi, penyidik tengah menelusuri penggunaan uang yang diduga diterima dari praktik pemerasan atau pungli di lingkungan keimigrasian.
"Jadi uang-uang yang diduga diterima dari dugaan pemerasan atau pungli yang berkaitan dengan keimigrasian itu, kemudian uang tersebut untuk apa saja penggunaannya, begitu ya. Nah itu yang kemudian jadi salah satu fokus penyidik ya dalam melakukan penelusuran aliran uang," ujarnya.
Selain dugaan pemberian uang kepada dosen UB, Romy Hermawan, KPK juga mendalami dugaan Silmy menyumbang salah satu kegiatan konferensi di sebuah kampus swasta di Jakarta.
"Selain itu juga ada dugaan saudara SK ini juga menyumbang salah satu kegiatan conference, ya, di salah satu kampus swasta di Jakarta. Itu juga pernah dilakukan," tutur Budi.
Saat ditanya mengenai tujuan pemberian uang kepada dosen tersebut, apakah berkaitan dengan upaya mempercepat atau menyingkat masa studi doktoral Silmy, Budi mengatakan hal tersebut masih menjadi materi pemeriksaan penyidik.
"Nah, itu masuk juga ke dalam materi pemeriksaan tentunya ya, apakah maksud tujuan dari pemberian uang itu," jelasnya.
KPK juga belum memastikan apakah uang yang diduga diberikan kepada dosen tersebut telah dikembalikan. Budi mengatakan pihaknya masih akan mengecek hal tersebut.
"Nanti kami cek ya sudah ada pengembalian atau belum. Jika nanti sudah ada pengembalian, kemudian jumlahnya berapa, kami pasti akan sampaikan ya kepada teman-teman," kata Budi.
Budi menegaskan, dugaan pemberian uang secara rutin tersebut menjadi catatan serius bagi dunia pendidikan. Terlebih, KPK sebelumnya juga menangani perkara dugaan korupsi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
"Kemudian hari ini kami sampaikan terkait adanya dugaan pemberian uang secara rutin oleh seorang mahasiswa ya dalam konteks kali ini yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara imigrasi, yang kemudian juga memberikan sejumlah uang dalam setiap bimbingan, ya," ujar Budi.
Menurut Budi, pemberian uang tersebut diduga merupakan praktik gratifikasi karena berada di luar ketentuan yang semestinya berlaku dalam hubungan akademik.
"Artinya kan ini juga merupakan praktik-praktik dugaan gratifikasi ini yang diterima oleh para dosen, karena itu di luar ketentuan. Seharusnya tidak ada praktik-praktik demikian," tandasnya.
Pada Kamis, 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan 8 dari 18 orang yang terjaring OTT sejak Selasa-Rabu, 2-3 Juni 2026 sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.
Mereka adalah Silmy Karim selaku Wakil Menteri (Wamen) Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024, Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.
Selanjutnya, Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dan analisis transaksi keuangan dari PPATK.
Dari hasil penelusuran, ditemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi, sementara sekitar Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.
Dalam konstruksi perkara, Silmy yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya. Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada Bagus dan Tessar untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon izin tinggal. Keduanya lalu melibatkan Juniadi dan Gusti untuk menjalankan mekanisme pengumpulan dana.
Dana dari para pemohon maupun biro jasa diduga dikumpulkan melalui sejumlah rekening penampung atau rekening nominee sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak yang terlibat. KPK menduga selama periode 2022-2026 jumlah uang yang berhasil dihimpun dari praktik tersebut sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar.
Dalam praktiknya, pemohon izin tinggal WNA diduga sengaja dipersulit saat mengajukan permohonan. Berkas permohonan kerap ditolak atau tidak diproses hingga pemohon membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Pungutan dilakukan baik pada tahap verifikasi di kantor imigrasi wilayah maupun saat proses persetujuan di Direktorat Jenderal Imigrasi tingkat pusat. Modus tersebut dikenal di internal pelaku dengan istilah "setiap klik ada harganya".
KPK juga menduga pembagian uang hasil pemerasan dilakukan secara rutin setiap pekan. Dalam skema tersebut, Silmy disebut menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap minggu.
Untuk menyamarkan distribusi dana, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode khusus seperti istilah "malaikat" yang merujuk kepada pejabat tinggi penerima setoran.
Selain itu terdapat pula kode "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" yang digunakan untuk menandai pihak-pihak tertentu yang menerima aliran dana tanpa menyebut identitas secara langsung.
Sejumlah uang hasil dugaan korupsi tersebut kemudian diduga dialihkan ke berbagai aset, mulai dari emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto hingga usaha towing.
KPK juga menemukan indikasi adanya pembelian rumah yang dibayar menggunakan kepingan emas. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri kemungkinan penerapan pasal TPPU.
Dalam pengembangannya, tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 30 September 2026. Dalam waktu 14 hari, tim JPU akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).