Berita

Ilustrasi

Opini Pakar

Politik Hukum Keselamatan Transportasi:

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

SELASA, 29 SEPTEMBER 2026 | 22:08 WIB

KESELAMATAN transportasi merupakan politik hukum pemerintah. Pertanyaannya adalah sejauh mana negara menempatkan keselamatan manusia sebagai kepentingan publik yang harus dilindungi melalui regulasi, anggaran, pengawasan, penegakan hukum, pelayanan kesehatan, dan jaminan sosial. 

UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menempatkan keamanan dan keselamatan sebagai bagian penting penyelenggaraan transportasi. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Perpres 1/2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) 2021-2040. Dengan demikian, secara politik hukum, keselamatan telah ditempatkan sebagai agenda nasional.

Berdasarkan data Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri yang dikutip PT Jasa Raharja, sepanjang 2024 terdapat 150.906 kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia. 


Data Jasa Raharja tahun 2024 mencatat 26.168 korban meninggal dunia dan 122.982 korban luka-luka akibat kecelakaan transportasi. Angka tersebut memperlihatkan bahwa keselamatan transportasi tidak dapat dipandang sebagai urusan kepolisian atau kementerian teknis, namun persoalan negara karena menyangkut kehidupan manusia, kesehatan masyarakat, produktivitas, kemiskinan, dan beban ekonomi keluarga.

Penelitian Jasa Raharja bersama tim Universitas Gadjah Mada dan Universitas Indonesia menemukan fakta yang sangat penting: 62,5% keluarga korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas mengalami kemiskinan, sementara sekitar 20% keluarga korban luka berat atau cacat juga mengalami kondisi serupa. 

Temuan ini menunjukkan bahwa kecelakaan dapat menjadi pintu masuk baru menuju kemiskinan, terutama ketika korban merupakan pencari nafkah utama keluarga.

Alhasil akibat kecelakaan transportasi menghasilkan dua jenis kerugian sekaligus. Pertama, kerugian finansial langsung berupa kerusakan kendaraan, biaya penanganan kecelakaan, pelayanan kesehatan, kehilangan produktivitas, dan kerusakan sarana transportasi. 

Kedua, kerugian sosial berupa kematian, kecacatan, kehilangan pencari nafkah, putusnya pendidikan anak, penurunan kualitas hidup keluarga, dan munculnya keluarga miskin baru.

Kerugian sosial sesungguhnya jauh lebih besar daripada angka kerugian materiil yang tercatat. Ketika seorang pencari nafkah meninggal, negara berhadapan dengan konsekuensi jangka panjang berupa hilangnya produktivitas, meningkatnya bantuan sosial, biaya pelayanan kesehatan, dan meningkatnya program perlindungan sosial. 

Karena itu, investasi pada keselamatan harus dipandang sebagai investasi fiskal untuk mencegah kerugian negara di masa depan.

Negara tidak boleh hanya bertindak setelah kecelakaan terjadi. Kebijakan harus menuju preventif dan prediktif. Keselamatan harus dirancang sejak tahap perencanaan melalui prinsip safety by design, manajemen risiko, pengawasan berbasis data, kelayakan kendaraan, kompetensi pengemudi, keselamatan infrastruktur, pengendalian kecepatan dan muatan, serta penegakan hukum yang konsisten.

PT Jasa Raharja mempunyai posisi strategis sebagai lembaga yang menjalankan program pertanggungan wajib berdasarkan UU 33/1964 dan UU 34/1964. Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Peran tersebut harus dilihat lebih luas daripada sekadar pembayaran santunan. 

Jasa Raharja merupakan salah satu instrumen kehadiran negara untuk memastikan korban memperoleh pelayanan dan dukungan finansial secara cepat. Dalam konteks politik hukum, korban kecelakaan tidak boleh mengalami penderitaan kedua setelah kecelakaan, yaitu kehilangan akses terhadap pengobatan, kehilangan penghasilan, dan jatuh miskin.

Karena itu, penguatan Jasa Raharja perlu menjadi bagian dari kebijakan keselamatan nasional. Penguatan tersebut mencakup aspek regulasi, kelembagaan, teknologi, pelayanan, dan fiskal. Penguatan fiskal tidak harus berarti seluruh pembiayaan dibebankan kepada APBN. 

Negara dapat membangun sistem pembiayaan keselamatan yang berkelanjutan melalui kombinasi dana pertanggungan wajib, kontribusi pengguna dan operator, prinsip tanggung jawab pelaku usaha, serta dukungan fiskal negara ketika diperlukan. 

Ke depan, perlu dibentuk Ekosistem Nasional Keselamatan Transportasi yang mempertemukan pemerintah, KNKT, kepolisian, pemerintah daerah, Jasa Raharja, perguruan tinggi, operator, industri, organisasi profesi, komunitas, media, dan kelompok korban. 

Ekosistem ini harus memiliki satu tujuan: mencegah kecelakaan, mengurangi korban, melindungi korban, dan memastikan setiap kecelakaan menjadi bahan perbaikan sistem.

Dengan demikian, politik hukum keselamatan transportasi Indonesia tidak boleh berhenti pada slogan zero accident. 

Yang lebih penting adalah membangun sistem yang mampu mengidentifikasi risiko sebelum kecelakaan terjadi, mencegah kecelakaan, memberikan perlindungan ketika kecelakaan terjadi, dan memperbaiki sistem setelah kecelakaan sehingga dapat mendukung terwujudnya ketahanan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

Yulius Harya Pamungkas
Dosen STIH Litigasi, Jakarta

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya