Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Batas Minimum Saham Rp1 Resmi Berlaku, Tekanan Jual Berpotensi Meningkat

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 11:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan batas minimum harga saham Rp1 per lembar mulai perdagangan Senin 28 September 2026.

Kebijakan ini mengakhiri ketentuan harga minimum saham yang sebelumnya ditetapkan Rp50 per lembar. Dengan aturan baru tersebut, saham yang selama ini tertahan di level Rp50 memiliki ruang untuk bergerak lebih rendah mengikuti mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan perubahan batas minimum harga saham diharapkan dapat membuka ruang bagi terbentuknya harga yang lebih mencerminkan kondisi pasar.


"Kami harapkan ini akan meningkatkan likuiditas dan menghadirkan price discovery yang lebih baik atas saham-saham yang selama ini memang sudah lama ada di harga Rp50 dan tidak ada likuiditas," ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta.

Dengan demikian, saham yang sebelumnya mentok di level Rp50 kini dapat diperdagangkan hingga batas bawah Rp1. BEI berharap perubahan ini turut menghidupkan kembali aktivitas perdagangan saham yang selama ini stagnan di level terendah.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga berpotensi membawa konsekuensi bagi investor yang selama ini memegang saham di level Rp50 atau dikenal sebagai investor yang "nyangkut".

Pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra Wardana mengatakan tekanan jual berpotensi meningkat setelah saham-saham tersebut tidak lagi terkunci di level Rp50.

"Tekanan jual berpotensi meningkat pada saham-saham yang selama ini “terkunci” di Rp50, terutama emiten dengan fundamental lemah, likuiditas rendah, sentimen negatif, atau banyak investor yang sudah lama menunggu kesempatan keluar," kata Hendra dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Hendra, perubahan batas bawah harga saham memberikan ruang lebih besar bagi investor untuk melepas kepemilikannya. Kondisi ini dapat meningkatkan volatilitas, terutama pada saham dengan fundamental dan likuiditas yang lemah.

Meski demikian, ia mengingatkan investor agar tidak panik menghadapi kebijakan baru tersebut.

"Bagi investor yang sudah lama 'nyangkut', momentum ini sebaiknya tidak dihadapi dengan kepanikan, tetapi juga jangan menjadikan harga beli Rp50 sebagai satu-satunya alasan untuk bertahan," tuturnya.

Hendra menilai investor perlu kembali mencermati kondisi perusahaan secara menyeluruh, mulai dari perkembangan bisnis, kinerja laba, arus kas, tingkat utang, prospek industri hingga katalis yang berpotensi mendorong perbaikan kinerja.

Sebab, turunnya batas minimum harga tidak serta-merta membuat saham yang sebelumnya berada di Rp50 menjadi murah. Harga saham tetap perlu dinilai berdasarkan kondisi fundamental dan valuasi perusahaan.

"Jika fundamental perusahaan memang terus memburuk dan tidak ada katalis yang jelas, munculnya likuiditas setelah aturan baru dapat menjadi kesempatan untuk mengurangi posisi secara bertahap ketika ada kesempatan jual. Sebaliknya, jika fundamental dan prospek bisnis masih kuat, penurunan harga pada hari-hari awal tidak otomatis menjadi alasan untuk menjual," tandasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya