Berita

Indra Kenz. (Foto: Istimewa)

Hukum

Indra Kenz Masih Wajib Lapor Sampai 2030 Usai Tinggalkan Lapas Cibinong

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 05:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terpidana kasus investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi mendapat bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Kelas II A Cibinong sejak Kamis, 24 September 2026.

Walaupun sudah bebas, Indra Kenz masih memiliki kewajiban untuk melaksanakan wajib lapor.

"Benar pada hari Kamis Tanggal 24 September 2026 yang bersangkutan telah menjadi klien kami untuk melaksanakan bimbingan dan wajib lapor di Bapas Bogor. Untuk wajib lapornya dilaksanakan secara berkala 1 bulan sekali sampai dengan 2030," kata Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jatmiko kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 27 September 2026.


Selama proses bebas bersyarat, ada petugas dari Lapas yang terus melakukan pemantauan dan bimbingan terhadap Indra Kenz.

"Untuk pengawasannya kami telah menunjuk petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang akan melaksanakan pembimbingan dan juga pengawasan kepada yang bersangkutan selama yang bersangkutan melaksanakan Program Pembebasan Bersyarat," jelas Jatmiko.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas kasus investasi bodong Binomo pada 2022.

Indra Kenz, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan penyebaran berita bohong disertai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra pun terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya