Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Politik

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 20:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Research Associate The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono menilai wacana prasyarat pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) cukup didukung minimal dua fraksi di DPR berpotensi bertentangan dengan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

“Putusan MK telah secara tegas menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu. Amar putusan menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, termasuk frasa ‘berapa pun besaran angka persentasenya’,” ujar Arfianto kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL di Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Menurut dia, logika putusan MK adalah membuka ruang lebih lebar bagi partai politik peserta pemilu untuk mengusung capres-cawapres tanpa dibebani syarat persentase kursi atau suara. 


Dalam konteks ini, dipandangnya, wacana “minimal dua fraksi” berisiko menjadi ambang batas baru yang justru membatasi hak konstitusional partai politik (parpol) dan warga negara.

“Jika yang diinginkan adalah banyak calon berkualitas, maka mekanisme pencalonan harus benar-benar konsisten dengan putusan MK. Prasyarat berbasis fraksi di DPR akan menyempitkan peluang munculnya capres dari partai politik, termasuk parpol yang memiliki kursi tetapi tidak ingin berkoalisi,” tuturnya.

Arfianto menegaskan, keterpilihan seorang capres seharusnya ditentukan oleh dukungan suara rakyat dalam kontestasi elektoral yang terbuka dan sesuai persyaratan yang berlaku, bukan oleh filter kelembagaan di tingkat DPR.

“Legitimasi presiden harus berasal dari suara rakyat, bukan dari kemampuan membangun koalisi fraksi di parlemen. Rakyat lah yang harus menjadi penentu utama siapa yang layak memimpin,” pungkasnya.

Oleh karena itu, Arfianto mendorong, agar DPR dan pemerintah untuk merumuskan desain pencalonan presiden Pemilu 2029 yang konsisten dengan amar Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. 

"Kedua, membuka peluang munculnya banyak calon dari partai politik peserta pemilu. Ketiga, menempatkan suara rakyat sebagai dasar utama keterpilihan capres-cawapres," demikian Arfianto menambahkan.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya