Berita

Mobil Toyota Kijang Innova Zenix yang disita tim penyidik KPK dari Vinna Ledy Anggraheni. (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 20:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik menyita satu unit mobil Toyota Kijang Innova Zenix dari Vinna. Penyitaan dilakukan dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

"Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 22 September 2026.


Budi menyebut bahwa, mobil tersebut merupakan pemberian dari pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) kepada Vinna. Namun demikian, mobil tersebut diatasnamakan dan digunakan sehari-hari oleh adiknya Vinna, Dian Andhini Anggraheni (DAA).

Sebelumnya pada Senin, 21 September 2026, tim penyidik menyita satu unit mobil Mercedes-Benz (Mercy) milik Vinna. Mobil tersebut juga pemberian dari Eno yang diatasnamakan Rani Sorayya (RNS) selaku kerabat Vinna.

Sebelumnya, KPK telah menyita satu unit Daihatsu Pajero Dakar milik Vinna di Jakarta Selatan yang diduga merupakan pemberian pihak swasta.

KPK juga menyita satu unit rumah mewah milik Vinna di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. Aset tersebut disita karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga mendalami proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dugaan aliran uang, serta proses pengusulan, perencanaan, dan pengesahan proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Perkara ini bermula dari OTT KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026. Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Penyidikan kemudian dikembangkan ke wilayah lain di Provinsi Bengkulu dengan menelusuri dugaan praktik suap proyek, aliran uang, serta pemberian dan penyamaran aset kepada sejumlah pihak.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya