Berita

Denny Indrayana (Tangkapan layar)

Politik

Perkarakan Syarat Cawapres Gibran, Denny Indrayana Merujuk Yurisprudensi Pilkada Sabu Raijua

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 10:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana membeberkan argumen di balik langkahnya menggugat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (cawapres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun dilakukan jauh di luar tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Hal tersebut disampaikan Denny dalam program siniar (podcast) jurnalis senior Hersubeno Arief di kanal YouTube Hersubeno Point, Senin malam, 21 September 2026.

Denny menjelaskan, dalam Sidang Pendahuluan yang digelar sehari sebelumnya, pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat telah menyampaikan alasan utama pengajuan permohonan tersebut ke MK.


"Jadi, sengketa Pilpres yang kami ajukan ini, tahun 2026 untuk Pilpres 2024, memang yang pertama kali. Namun, Mahkamah Konstitusi pernah memeriksa dan memutuskan perkara meskipun lewat tenggang waktu; itu bukan kali pertama. Ada preseden dalam Pilkada Sabu Raijua," ujar Denny.

Ia menuturkan, dalam kasus Pilkada Sabu Raijua, materi yang dipersoalkan bukanlah hasil perolehan suara, melainkan keabsahan pencalonan salah satu kandidat yang ternyata tidak memenuhi syarat administratif sebagai calon bupati.

"Itu kan mereka memutus perkaranya lewat tenggang waktu, lebih dari sekitar dua bulan. Kenapa? Secara hukum, lewat satu hari, atau bahkan ekstremnya lewat satu detik, ya tetap lewat waktu. Lewat satu bulan, lewat waktu. Lewat dua bulan, lewat waktu. Lewat tiga tahun, ya lewat waktu. Sama saja esensinya, lewat waktu," tutur Denny.

"Sehingga, kalau menyoal itu, kami menggunakan preseden atau yurisprudensi Kabupaten Sabu Raijua. Di sana Mahkamah Konstitusi menyatakan hal ini penting karena ada syarat calon yang tidak terpenuhi," sambungnya.

Oleh karena itu, Denny menegaskan bahwa gugatannya ke MK terkait syarat pencalonan Gibran tidak bisa ditolak semata-mata dengan alasan prosedural, yakni karena telah melewati batas waktu pengajuan PHPU yang ditetapkan MK.

"Karena yang dilanggar adalah syarat calon warga negara. Kalau orang bilang yang dalam hal Gibran bagaimana? Ini kan syarat pendidikan, tidak penting. Siapa bilang. Syarat pendidikan itu penting sekali, karena kita bicara meritokrasi, kita bicara penghormatan terhadap kapasitas intelektual yang dimiliki oleh pemimpin se-level Presiden-Wakil Presiden yang akan memimpin negara sebesar Indonesia," demikian Denny menambahkan. 

Dalam perkara ini, Denny mengajukan bersama sejumlah orang lainnya dan juga bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan juga Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Gugatan ini terjadi catat sebagai Perkara Nomor Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dengan pihak Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak Pemberi Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sedangkan, pihak Terkait yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk) adalah pasangan calon nomor urut 2 Pilpres 2024, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Namun, hingga masa tenggat waktu registrasi pihak Terkait pada Jumat lalu, 18 September 2026, dari pihak keduanya tidak ada yang meregistrasi sebagai pihak Terkait.


Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya