Berita

Denny Indrayana (Tangkapan layar)

Politik

Perkarakan Syarat Cawapres Gibran, Denny Indrayana Merujuk Yurisprudensi Pilkada Sabu Raijua

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 10:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana membeberkan argumen di balik langkahnya menggugat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (cawapres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun dilakukan jauh di luar tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Hal tersebut disampaikan Denny dalam program siniar (podcast) jurnalis senior Hersubeno Arief di kanal YouTube Hersubeno Point, Senin malam, 21 September 2026.

Denny menjelaskan, dalam Sidang Pendahuluan yang digelar sehari sebelumnya, pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat telah menyampaikan alasan utama pengajuan permohonan tersebut ke MK.


"Jadi, sengketa Pilpres yang kami ajukan ini, tahun 2026 untuk Pilpres 2024, memang yang pertama kali. Namun, Mahkamah Konstitusi pernah memeriksa dan memutuskan perkara meskipun lewat tenggang waktu; itu bukan kali pertama. Ada preseden dalam Pilkada Sabu Raijua," ujar Denny.

Ia menuturkan, dalam kasus Pilkada Sabu Raijua, materi yang dipersoalkan bukanlah hasil perolehan suara, melainkan keabsahan pencalonan salah satu kandidat yang ternyata tidak memenuhi syarat administratif sebagai calon bupati.

"Itu kan mereka memutus perkaranya lewat tenggang waktu, lebih dari sekitar dua bulan. Kenapa? Secara hukum, lewat satu hari, atau bahkan ekstremnya lewat satu detik, ya tetap lewat waktu. Lewat satu bulan, lewat waktu. Lewat dua bulan, lewat waktu. Lewat tiga tahun, ya lewat waktu. Sama saja esensinya, lewat waktu," tutur Denny.

"Sehingga, kalau menyoal itu, kami menggunakan preseden atau yurisprudensi Kabupaten Sabu Raijua. Di sana Mahkamah Konstitusi menyatakan hal ini penting karena ada syarat calon yang tidak terpenuhi," sambungnya.

Oleh karena itu, Denny menegaskan bahwa gugatannya ke MK terkait syarat pencalonan Gibran tidak bisa ditolak semata-mata dengan alasan prosedural, yakni karena telah melewati batas waktu pengajuan PHPU yang ditetapkan MK.

"Karena yang dilanggar adalah syarat calon warga negara. Kalau orang bilang yang dalam hal Gibran bagaimana? Ini kan syarat pendidikan, tidak penting. Siapa bilang. Syarat pendidikan itu penting sekali, karena kita bicara meritokrasi, kita bicara penghormatan terhadap kapasitas intelektual yang dimiliki oleh pemimpin se-level Presiden-Wakil Presiden yang akan memimpin negara sebesar Indonesia," demikian Denny menambahkan. 

Dalam perkara ini, Denny mengajukan bersama sejumlah orang lainnya dan juga bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan juga Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Gugatan ini terjadi catat sebagai Perkara Nomor Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dengan pihak Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak Pemberi Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sedangkan, pihak Terkait yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk) adalah pasangan calon nomor urut 2 Pilpres 2024, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Namun, hingga masa tenggat waktu registrasi pihak Terkait pada Jumat lalu, 18 September 2026, dari pihak keduanya tidak ada yang meregistrasi sebagai pihak Terkait.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya