Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

BEI Suspensi Saham WIKA Imbas Penundaan Pembayaran Sukuk

SENIN, 21 SEPTEMBER 2026 | 11:56 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menjatuhkan sanksi penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar. 

Langkah tegas ini tertuang dalam Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00019/BEI.PP2/09-2026 yang dirilis pada 18 September 2026.

Keputusan gembok saham emiten pelat merah ini diambil setelah pihak bursa menerima surat dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 17 September 2026. WIKA secara resmi mengonfirmasi penundaan pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang dijadwalkan jatuh tempo pada 18 September 2026.


Adapun kewajiban yang tertunda meliputi; pendapatan bagi hasil ke-22 untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B (SMWIKA01BCN1), dan pendapatan bagi hasil ke-23 untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C (SMWIKA01CCN1).

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip redaksi di Jakarta, Senin 21 September 2026, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Adi Pratomo Aryanto dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari menjelaskan bahwa penundaan pembayaran kewajiban finansial tersebut mengindikasikan adanya permasalahan serius pada kelangsungan usaha perseroan (going concern).

Dengan pertimbangan tersebut, saham WIKA yang tercatat di Papan Pemantauan Khusus ini akan terus disuspensi hingga pengumuman lebih lanjut dari bursa. BEI mengimbau kepada para investor dan pihak terkait untuk senantiasa mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya