Penyidik Utama Bareskrim Polri, Irjen Pol Umar Surya Fana. (Foto: Dok. Pribadi)
PROFESI kedokteran adalah salah satu profesi tertua dan paling dihormati dalam peradaban manusia. Kehormatan ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan diikat oleh sebuah komitmen moral yang sangat sakral: Sumpah Dokter.
Di Indonesia, lafal sumpah ini menjadi fondasi etis setiap praktisi medis sebelum mereka melangkah mengabdi kepada masyarakat. Namun, dalam dinamika pelayanan kesehatan modern yang kian kompleks,ada satu frasa yang kerap memicu perdebatan panjang di ruang sidang, komite etik, hingga di ranah publik. Frasa tersebut adalah poin ke-10 yang berbunyi: "Saya akan perlakukan teman sejawat saya seperti saudara kandung.".
Secara filosofis, rumusan ini diciptakan untuk membangun fondasi kolegialitas profesional—sebuah kebersamaan antar-dokter demi menciptakan ekosistem pelayanan kesehatan yang kolaboratif. Sayangnya, dalam praktiknya, tafsir atas terminologi "saudara kandung" ini kerap tergelincir ke dalam jurang esprit de corps (jiwa korsa) yang sempit dan keliru. Di berbagai belahan dunia, solidaritas buta semacam ini melahirkan fenomena sosiologis yang disebut sebagai code of silence (dinding kebisuan) atau omerta, di mana para profesional cenderung saling menutupi kesalahan, kelalaian, atau bahkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh koleganya.
Di sinilah letak titik kritisnya. Ketika seorang dokter menutupi malapraktik atau kejahatan sejawatnya dengan dalih "menjaga kehormatan persaudaraan", ia sejatinya sedang mengkhianati esensi tertinggi dari sumpah itu sendiri. Tembok kebisuan ini tidak hanya merusak muruah institusi medis, tetapi secara langsung membahayakan nyawa pasien. Oleh karena itu, tafsir atas sumpah ke-10 ini harus didekonstruksi ulang melalui lensa hukum positif dan etika kedokteran yang holistik, agar tidak menjadi tameng pelindung kejahatan.
Secara yuridis normatif, tidak ada satu pun regulasi di Republik Indonesia yang memberikan imunitas absolut kepada sebuah profesi untuk melindungi anggotanya dari pertanggungjawaban hukum. Hukum pidana merespons tegas praktik persekongkolan ini.
Jika seorang dokter dengan dalih kolegialitas sengaja memanipulasi rekam medis, memberikan kesaksian palsu untuk meringankan sejawatnya, atau menghilangkan alat bukti atas kelalaian fatal, ia dapat dijerat pidana menghalang-halangi proses peradilan (Obstruction of Justice). Ketentuan ini tertuang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih jauh, hukum pidana kita mengenal konsep penyertaan (deelneming). Seorang dokter yang mengetahui adanya kejahatan medis—seperti praktik aborsi klandestin,penipuan klaim asuransi kesehatan (fraud), atau pemberian resep narkotika ilegal—namun memilih diam dan ikut menutupi, secara hukum dapat dikonstruksikan sebagai pihak yang turut serta melakukan (medepleger) atau membantu kejahatan (medeplichtige). Dari perspektif ini, kebisuan bukanlah sebuah kesetiaan etis, melainkan keikutsertaan dalam Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Beralih pada rezim Hukum Kesehatan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan sangat tegas meletakkan pelindungan dan keselamatan pasien (patient safety) sebagai hierarki tertinggi dalam pelayanan. Hal ini juga sejalan dengan komitmen sumpah poin ke-7 di mana dokter bersumpah untuk senantiasa mengutamakan kesehatan pasien dan kepentingan masyarakat.
Adagium hukum salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat/pasien adalah hukum tertinggi) menemukan relevansi mutlaknya di sini. Hukum kesehatan modern mewajibkan setiap fasilitas layanan memiliki sistem pelaporan insiden untuk Kejadian Tidak Diharapkan (KTD). Sistem ini dirancang bukan sebagai arena penghukuman, melainkan mitigasi agar kesalahan klinis yang sama tidak terulang. Jika seorang dokter menutupi kecerobohan sejawatnya, ia memutus rantai mitigasi tersebut, yang pada gilirannya menjadikan pasien-pasien berikutnya sebagai "korban tunggu". Solidaritas sejawat mutlak tunduk pada kepatuhan standar profesi (SOP).
Tantangan terbesar dalam meruntuhkan code of silence ini adalah dilema psikologis yang dihadapi seorang dokter ketika harus menjadi whistleblower (pelapor) bagi rekannya sendiri. Ketakutan akan dikucilkan oleh komunitas profesi kerap menjadi alasan utama mengapa diam dipilih sebagai jalan aman. Oleh sebab itu, ekosistem medis wajib mengedepankan blame-free culture (budaya tanpa menyalahkan secara personal) yang berfokus pada perbaikan sistem, namun tetap bertindak tanpa kompromi jika kesalahan tersebut terbukti mengandung unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea).
Lantas, apakah ini berarti Sumpah Dokter kehilangan kehangatan persaudaraannya? Sama sekali tidak. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) memberikan jalan tengah yang sangat elegan. Persaudaraan dokter adalah persaudaraan berbasis integritas, bukan persekongkolan, yang mana kepatuhan pada KODEKI ini juga ditegaskan pada sumpah poin ke-11. Pasal 19 KODEKI menegaskan kewajiban seorang dokter untuk mengingatkan dan melindungi pasien dari sejawatnya yang menyimpang dari standar, atau yang secara fisik dan mental membahayakan praktik medis.
Dalam tradisi akademik yang sehat, hal ini diwujudkan lewat peer review (tinjauan sejawat). Analoginya sederhana: jika Anda memiliki saudara kandung yang sedang melangkah menuju jurang, tindakan kasih sayang yang sejati bukanlah membiarkannya jatuh atau membantu menghapus jejak kejatuhannya. Kasih sayang yang sesungguhnya adalah menariknya kembali dengan peringatan yang tegas. Menegur dan melaporkan pelanggaran ke Komite Medik atau Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) adalah manifestasi tertinggi dari rasa persaudaraan demi menyelamatkan martabat profesi.
Bagi masyarakat luas, diskursus ini menjadi literasi penting untuk menumbuhkan rasa aman. Pasien memiliki hak fundamental untuk mendapatkan pelayanan medis yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat tidak perlu merasa berhadapan dengan sebuah kartel atau oligarki profesi yang kebal hukum saat mencari keadilan atas sengketa medis.
Pada akhirnya, frasa memperlakukan sejawat seperti "saudara kandung" dalam Sumpah Dokter poin ke-10 harus dimaknai sebagai panggilan kolaborasi interprofesional yang profetik. Saudara sejawat adalah mitra setara untuk berdiskusi, merawat, dan memulihkan pasien secara sinergis. Namun, hak istimewa persaudaraan ini akan gugur dengan sendirinya manakala hukum dilanggar dan nyawa manusia diabaikan.
Bagi seorang dokter, loyalitas kepada profesi adalah kehormatan yang diikrarkan dengan sungguh-sungguh, tetapi loyalitas kepada kebenaran, kemanusiaan, dan keselamatan pasien adalah kemutlakan. Hanya melalui paradigma progresif inilah, jas putih kedokteran akan terus bersinar bersih, baik di hadapan hukum negara maupun di hati sanubari masyarakat.
Pemahaman publik dan tenaga medis atas batas-batas etiko-legal ini sangat krusial. Hak istimewa persaudaraan dokter gugur dengan sendirinya manakala hukum dilanggar dan nyawa manusia diabaikan. Keseriusan komitmen ini dikunci secara tegas pada penutup lafal sumpah di poin ke-12: "Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.". Kehormatan diri seorang dokter tidak diukur dari seberapa rapat ia menutupi kesalahan sejawatnya, melainkan dari seberapa teguh ia berdiri membela kebenaran dan keselamatan pasien.
*Inspektur Jendral Polisi, Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian/Penyidik Utama Bareskrim Polri