Berita

Anggota DPR Fraksi Partai Golkar sekaligus Dewan Penasehat PB Perbakin, Bambang Soesatyo.(Foto: Dok. Pribadi)

Nusantara

Bambang Soesatyo:

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

SENIN, 21 SEPTEMBER 2026 | 05:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kegiatan berburu hama babi hutan oleh Jalu Hunting Club dan anggota Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Provinsi Banten merupakan bagian dari upaya pengendalian populasi satwa yang telah mengganggu lahan pertanian dan meresahkan masyarakat.

Demikian disampaikan Anggota DPR Fraksi Partai Golkar sekaligus Dewan Penasehat PB Perbakin, Bambang Soesatyo (Bamsoet) usai mengikuti kegiatan berburu hama babi hutan bersama Wakabareskrim/Ketua Pengprov Perbakin Banten sekaligus pendiri Jalu Hunting Club, Irjen Nunung Syaifuddin, di Lebak, Banten, Minggu 20 September 2026.

Menurutnya, serangan babi hutan perlu dipandang sebagai persoalan serius karena kerusakan tanaman secara langsung memukul pendapatan petani sekaligus berpotensi mengganggu produksi pangan di tingkat daerah.


Di Kabupaten Lebak, Banten, pada Juni 2026, sejumlah petani melaporkan kerusakan lahan pertanian seluas sekitar lima hektare di Blok Cicuraheum, Kecamatan Gunungkencana, akibat serangan kawanan babi hutan dan monyet termasuk juga di Kecamatan Malingping. 

Seorang petani memperkirakan potensi pendapatan sekitar Rp25 juta dari usaha pertanian ladangnya hilang akibat kerusakan tanaman. 

Serangan babi hutan dilaporkan terjadi pada dini hari sekitar pukul 19.00 hingga 03.30 WIB, ketika petani kesulitan melakukan penjagaan. Komoditas yang terdampak antara lain pisang, singkong, ubi, jagung, kacang-kacangan, cabai dan tanaman lainnya.

“Pengendalian populasi babi hutan perlu dilakukan secara berkala, terukur, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bamsoet.

Bamsoet mengatakan, kegiatan berburu dapat menjadi salah satu instrumen pengendalian satwa pengganggu apabila dilakukan dalam kerangka hukum dan berdasarkan kebutuhan pengelolaan populasi. 

PP Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru menegaskan bahwa satwa buru pada dasarnya merupakan satwa liar yang tidak dilindungi, dengan pengaturan jumlah satwa buru yang mempertimbangkan keadaan populasi dan laju pertumbuhannya. 

Artinya, pengendalian populasi tidak boleh dilakukan secara serampangan dan harus memperhatikan status satwa serta ketentuan yang berlaku.

“Karena itu, komunitas pemburu harus bekerja bersama organisasi Perbakin setempat, pemerintah daerah, aparat, pengelola kawasan dan instansi kehutanan agar setiap kegiatan memiliki tujuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Bamsoet.

Ia mendorong pemerintah membangun sistem pengendalian populasi satwa liar berbasis data dengan melibatkan pemerintah daerah, dinas pertanian, instansi kehutanan, aparat keamanan, kelompok tani, masyarakat sekitar hutan, komunitas pemburu dan perguruan tinggi. 

Setiap wilayah rawan dapat memiliki peta konflik yang memuat lokasi serangan, luas kerusakan, jenis tanaman yang diserang, frekuensi kemunculan satwa liar dan perkembangan populasinya. Teknologi kamera pemantau, pelaporan digital dan pemetaan spasial dapat digunakan untuk memperkuat sistem tersebut.

“Pengendalian populasi satwa liar harus menjadi program yang terukur, bukan kegiatan sporadis yang berhenti setelah satu kali perburuan,” tutup Bamsoet.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya