Anggota DPR Fraksi Partai Golkar sekaligus Dewan Penasehat PB Perbakin, Bambang Soesatyo.(Foto: Dok. Pribadi)
Kegiatan berburu hama babi hutan oleh Jalu Hunting Club dan anggota Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Provinsi Banten merupakan bagian dari upaya pengendalian populasi satwa yang telah mengganggu lahan pertanian dan meresahkan masyarakat.
Demikian disampaikan Anggota DPR Fraksi Partai Golkar sekaligus Dewan Penasehat PB Perbakin, Bambang Soesatyo (Bamsoet) usai mengikuti kegiatan berburu hama babi hutan bersama Wakabareskrim/Ketua Pengprov Perbakin Banten sekaligus pendiri Jalu Hunting Club, Irjen Nunung Syaifuddin, di Lebak, Banten, Minggu 20 September 2026.
Menurutnya, serangan babi hutan perlu dipandang sebagai persoalan serius karena kerusakan tanaman secara langsung memukul pendapatan petani sekaligus berpotensi mengganggu produksi pangan di tingkat daerah.
Di Kabupaten Lebak, Banten, pada Juni 2026, sejumlah petani melaporkan kerusakan lahan pertanian seluas sekitar lima hektare di Blok Cicuraheum, Kecamatan Gunungkencana, akibat serangan kawanan babi hutan dan monyet termasuk juga di Kecamatan Malingping.
Seorang petani memperkirakan potensi pendapatan sekitar Rp25 juta dari usaha pertanian ladangnya hilang akibat kerusakan tanaman.
Serangan babi hutan dilaporkan terjadi pada dini hari sekitar pukul 19.00 hingga 03.30 WIB, ketika petani kesulitan melakukan penjagaan. Komoditas yang terdampak antara lain pisang, singkong, ubi, jagung, kacang-kacangan, cabai dan tanaman lainnya.
“Pengendalian populasi babi hutan perlu dilakukan secara berkala, terukur, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bamsoet.
Bamsoet mengatakan, kegiatan berburu dapat menjadi salah satu instrumen pengendalian satwa pengganggu apabila dilakukan dalam kerangka hukum dan berdasarkan kebutuhan pengelolaan populasi.
PP Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru menegaskan bahwa satwa buru pada dasarnya merupakan satwa liar yang tidak dilindungi, dengan pengaturan jumlah satwa buru yang mempertimbangkan keadaan populasi dan laju pertumbuhannya.
Artinya, pengendalian populasi tidak boleh dilakukan secara serampangan dan harus memperhatikan status satwa serta ketentuan yang berlaku.
“Karena itu, komunitas pemburu harus bekerja bersama organisasi Perbakin setempat, pemerintah daerah, aparat, pengelola kawasan dan instansi kehutanan agar setiap kegiatan memiliki tujuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Bamsoet.
Ia mendorong pemerintah membangun sistem pengendalian populasi satwa liar berbasis data dengan melibatkan pemerintah daerah, dinas pertanian, instansi kehutanan, aparat keamanan, kelompok tani, masyarakat sekitar hutan, komunitas pemburu dan perguruan tinggi.
Setiap wilayah rawan dapat memiliki peta konflik yang memuat lokasi serangan, luas kerusakan, jenis tanaman yang diserang, frekuensi kemunculan satwa liar dan perkembangan populasinya. Teknologi kamera pemantau, pelaporan digital dan pemetaan spasial dapat digunakan untuk memperkuat sistem tersebut.
“Pengendalian populasi satwa liar harus menjadi program yang terukur, bukan kegiatan sporadis yang berhenti setelah satu kali perburuan,” tutup Bamsoet.