Berita

Selebgram Julia Prastini alias Jule. (Foto: Instagram @juliaprt7)

Presisi

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

SABTU, 19 SEPTEMBER 2026 | 21:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polresta Bandara Soekarno-Hatta sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis etomidate yang menyeret selebgram Julia Prastini atau Jule.

Tiga tersangka tersebut adalah RR, RN, dan XC (WN China). Sebaliknya, Jule itu tidak menjadi tersangka dan memilih mekanisme restorative justice. 

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tanjaya menjelaskan bahwa penangkapan Jule dilakukan berdasar pengembangan kasus, di mana sebelumnya polisi menangkap RR dan RN di sebuah apartemen di Jakarta Barat.


"Di mana ditemukan 27 cartridge vape yang mengandung etomidate,” kata Michael dalam keterangan resmi pada Sabtu, 19 September 2026.

Setelah itu Jule ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin, 14 September 2026.

Dari lokasi penangkapan itu petugas turut mengamankan cartridge berisi etomidate, di antaranya sudah dalam kondisi kosong habis pakai 

Setelah menangkap Jule, polisi masih melakukan pengembangan dengan menangkap XC dengan barang bukti 71 cartridge vape berisi etomidate. XC sendiri berperan sebagai bandar yang terhubung dengan RR dan RN. Jule di sini sebagai pembeli.

”Dari empat orang itu, tiga orang kami tetapkan sebagai status tersangka,” kata dia. 

Sedangkan Jule memenuhi kriteria untuk diajukan mendapat rehabilitasi. 

”Berdasarkan penyidikan-penyidikan yang lainnya, untuk status (Jule) di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice, yaitu JP itu sebagai pemakai, dan selanjutnya di-assessment dan kemudian akan nanti direhabilitasi,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya