Berita

Felix Martuah Purba. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

SABTU, 19 SEPTEMBER 2026 | 02:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Konsorsium Anak Muda Rantau Sumatera Utara, Felix Martuah Purba, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai senilai sekitar Rp1,17 triliun. 

“Penyidik berani menuntaskan perkara tersebut dan segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum,” ucap Felix dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 18 September 2026.

Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dalam perkara yang kini berada pada tahap penyidikan. 


Menurut Felix, proses hukum perlu berjalan secara transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan dugaan korupsi tersebut.

Felix mendorong agar pemeriksaan puluhan saksi ditindaklanjuti dengan pendalaman alat bukti, penelusuran dokumen pengadaan, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pembebasan lahan. 

Ia meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, melainkan menuntaskan seluruh aspek perkara berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.

Perhatian terhadap perkara ini juga mencuat dalam konteks penanganan di tingkat Kejaksaan Agung. Nama Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), disebut berkaitan dengan perkara tersebut dalam informasi mengenai persidangan yang merujuk pada basis data Gedung Bundar. Namun, detail mengenai kapasitas dan bentuk penanganan yang pernah dilakukan Febrie perlu dipastikan melalui sumber resmi atau dokumen persidangan agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pemberitaan.

Sementara itu, Kejati Sumut menyatakan penyidikan masih berlangsung. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, menyampaikan bahwa penyidik telah meminta keterangan sekitar 30 saksi untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Medan-Binjai. Hingga Selasa (15/9/2026), belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumut telah menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan Rizaldi pada 19 April 2026. Pada saat itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan belum menetapkan tersangka.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer. Proyek yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 itu memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.170.440.000.000 atau sekitar Rp1,17 triliun.

Desakan Konsorsium Anak Muda Rantau Sumatera Utara menjadi bagian dari perhatian publik terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Felix mendorong agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri seluruh pihak yang berperan dalam proses pengadaan lahan apabila ditemukan bukti yang relevan.

Meski demikian, dugaan korupsi tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Setiap pihak yang terkait tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan belum terdapat informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya