Berita

Tim Hukum UIN Jakarta Alwanih. (Foto: Dokumentasi UIN Jakarta)

Hukum

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

SABTU, 19 SEPTEMBER 2026 | 01:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menindaklanjuti aspirasi mahasiswa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset negara. Tim Hukum UIN Jakarta mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu, 16 September 2026, untuk menyampaikan dukungan terhadap proses hukum atas dugaan perkara yang dikaitkan dengan pejabat UIN Jakarta periode 2015-2019.

Tim Hukum UIN Jakarta yang diwakili Alwanih menyerahkan surat kepada Kejati Banten. Surat tersebut pada pokoknya menyampaikan sikap UIN Jakarta untuk mendukung proses penegakan hukum serta meminta agar dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset negara pada Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kedatangan kami ke Kejati Banten merupakan bentuk komitmen UIN Jakarta untuk merespons aspirasi mahasiswa sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Alwanih dalam keterangan yang diterima redaksi di jakarta, Jumat, 18 September 2026.


Kejati Banten diketahui telah melakukan penyelidikan sejak 6 Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset negara pada Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah yang diduga terjadi pada periode 2015-2019.

Dalam proses penyelidikan tersebut, Kejati Banten telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan pihak terkait, termasuk sejumlah pejabat dan pimpinan UIN Jakarta serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.

Langkah Tim Hukum UIN Jakarta tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi mahasiswa pada Kamis, 10 September 2026. Dalam aksi tersebut, ratusan mahasiswa menyampaikan aspirasi agar dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset negara yang dikaitkan dengan pejabat UIN Jakarta periode 2015–2019 dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum.

“Kami memahami perhatian mahasiswa terhadap persoalan ini. Karena itu, aspirasi tersebut kami respons melalui langkah kelembagaan. Proses hukum bukan kewenangan universitas untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti,” kata Alwanih.

Menurut Alwanih, UIN Jakarta menghormati seluruh proses yang dilakukan Kejati Banten dan siap memberikan informasi maupun keterangan yang diperlukan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap proses ini berjalan secara objektif, transparan dan berdasarkan bukti. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Pada saat yang sama, kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak,” imbuhnya.

UIN Jakarta menegaskan bahwa institusi mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian persoalan terkait pengelolaan aset negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.

UIN Jakarta juga siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberikan data, informasi, maupun keterangan yang dibutuhkan guna membantu proses penyelidikan.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

Hak Angket Ijazah Gibran Sudah Masuk Angin

Senin, 26 Oktober 2026 | 10:04

UPDATE

Korporasi Biang Kerok Karhutla Harus Dihukum Maksimal

Jumat, 30 Oktober 2026 | 10:32

Partisipasi Industri Lokal Menguat, 101 Calon Mitra PSEL Denera Lolos Seleksi

Jumat, 30 Oktober 2026 | 10:31

IHSG Rontok 1,29 Persen, Rupiah Cerah ke Rp18.112 per Dolar AS

Jumat, 30 Oktober 2026 | 09:27

Bahlil Curiga Singapura Jual Lagi Pasokan Gas RI ke Luar Negeri

Jumat, 30 Oktober 2026 | 09:12

Harga Emas Antam Turun Lagi, Beli Sekarang?

Jumat, 30 Oktober 2026 | 09:01

Andrea Bocelli Harus Cabut Dukungan ke Israel jika Ingin Konser di Indonesia

Jumat, 30 Oktober 2026 | 08:43

Pemerintah Jangan Tutup Mata atas Nasib PMI di Malaysia

Jumat, 30 Oktober 2026 | 08:25

Indonesia dan Singapura Harus Kompak Bongkar Jejak Korporasi Karhutla

Jumat, 30 Oktober 2026 | 08:14

Kopdes Jangan Malah Jadi Pesaing UMKM

Jumat, 30 Oktober 2026 | 08:05

Jakarta Tak Kalah dari Singapura Gelar Konser Dunia

Jumat, 30 Oktober 2026 | 07:40

Selengkapnya