Berita

Eks PM Malaysia Najib Razak (Foto: X)

Dunia

Raja Malaysia Izinkan Najib Razak Jalani Sisa Hukuman di Rumah

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2026 | 17:01 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mendapat pengampunan bersyarat dari Raja Malaysia Sultan Ibrahim untuk menjalani sisa hukuman kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) melalui tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028.

Pengampunan tersebut diberikan dengan syarat Najib membayar denda sebesar 50 juta ringgit atau sekitar Rp217 miliar. 

Ketentuan itu disampaikan Divisi Urusan Hukum Malaysia dalam pernyataan pada Jumat, 18 September 2026.


Dikatakan bahwa Najib wajib mematuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam pengampunan tersebut.

“Najib harus mematuhi semua syarat yang ditetapkan. Jika dia gagal mematuhi salah satu syarat tersebut, pengampunan bersyarat akan dicabut secara otomatis, dan dia harus segera menjalani sisa hukumannya di penjara,” demikian pernyataan Divisi Urusan Hukum Malaysia. 

Najib sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020 dalam perkara terkait dana yang diselewengkan dari SRC International Sdn Bhd, bekas anak usaha 1MDB. 

Dewan Pengampunan kemudian memangkas hukuman tersebut menjadi setengahnya dan mengurangi dendanya menjadi 50 juta ringgit. 

Dia mulai menjalani hukuman penjara pada Agustus 2022 dan hingga September 2026 telah menjalani sekitar empat tahun masa tahanan.

Hukuman dalam perkara tersebut dijadwalkan selesai pada Agustus 2028. Permohonan awal Najib untuk menjalani sisa masa hukuman di rumah sempat ditolak hakim Malaysia pada akhir tahun lalu

Beberapa hari setelah penolakan tersebut, Najib kembali dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam perkara terpisah yang juga berkaitan dengan skandal 1MDB. Ia kini mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Najib, yang kini berusia 73 tahun, merupakan mantan pemimpin Malaysia yang terseret dalam skandal korupsi 1MDB. Jaksa menuduh Najib menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan ketua dewan penasihat 1MDB untuk memindahkan sejumlah besar dana ke rekening pribadinya. 

Dana tersebut, menurut penyidik, digunakan antara lain untuk membiayai properti mewah, kapal pesiar, serta karya seni berharga.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya