Berita

Ilustrasi

Politik

DPR: Peredaran 340.000 Dolar Singapura Palsu Adalah Kejahatan Berat

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2026 | 15:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus dugaan peredaran uang palsu Dolar Singapura senilai 340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar merupakan perkara serius yang harus diusut secara menyeluruh.

Anggota Komisi III DPR Rizki Faisal menilai, perkara tersebut tidak semestinya berhenti pada penanganan pihak yang diduga menguasai atau mengedarkan uang palsu. 

Kata dia, polisi seharusnya dapat mengungkap juga sumber uang, jaringan pemasok, hingga kemungkinan lokasi produksinya.


“Apalagi jika melihat ancaman Pasal 374 yang dikenakan penyidik dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar, maka uang palsu itu masuk kategori kejahatan berat yang mengharuskan segera ada penetapan tersangka dan penahanan,” kata Rizki kepada wartawan, Jumat 18 September 2026.

Menurutnya, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan seharusnya diikuti langkah konkret penyidik untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab, sepanjang alat bukti dan fakta yang telah dikantongi memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

“Seharusnya dengan data dan fakta yang ada kepolisian sudah bisa melakukan penetapan tersangka, tidak hanya sekadar naik sidik,” ujarnya.

Legislator Partai Golkar ini mengatakan, penetapan tersangka penting agar penyidikan dapat bergerak lebih jauh. Dengan status hukum yang semakin jelas, aparat penegak hukum dapat mengembangkan perkara untuk membongkar mata rantai peredaran uang palsu tersebut.

“Dengan demikian maka pengembangan ke arah sumber produksi uang ini dan alirannya bisa lebih jauh kita ungkap,” katanya.

Ia meminta penyidik mendalami seluruh rangkaian perkara, mulai dari asal-usul uang palsu, pihak yang memproduksi atau memasok, pihak yang mengedarkan, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Jangan hanya berhenti pada siapa yang menguasai uang tersebut. Aparat penegak hukum perlu menelusuri bagaimana uang tersebut diperoleh dan ke mana saja peredarannya,” tegas Rizki.

Dalam perkara ini, Polres Tangerang Selatan telah memeriksa enam saksi dan masih mendalami keterangan pihak lain yang mengetahui perkara tersebut.

Perkara tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 sebelum dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan. Status perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 9 September 2026.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya