Berita

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Barang Bukti Dilimpahkan, Febrie Adriansyah Ingin Peradilan Objektif

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2026 | 15:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menyambut baik langkah Tim 9 Kejagung melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke tahap penuntutan atau tahap II dengan waktu terhitung cepat.

Kejagung melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) atau tahap II pada Jumat, 18 September 2026. 

"Beliau (Febrie Adriansyah) tentu saja termasuk dengan tim advokat menyambut baik proses pelimpahan ini," kata Febri kepada wartawan.


Lanjut Febri, pelimpahan ini menjadi babak baru yang sangat penting dalam penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya. 

Sebab, setelah pelimpahan ke tahap II, perkara akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Proses persidangan yang digelar secara terbuka juga jadi ajang untuk menguji seluruh barang bukti dan tuduhan yang dialamatkan terhadap Febrie Adriansyah. 

“Bagi kami ini adalah babak baru, tahapan baru yang penting sekali. Karena di tahapan berikutnya kita mulai akan menguji setiap detail klaim, setiap detail bukti, setiap detail tuduhan-tuduhan, setiap detail dugaan-dugaan yang disangkakan pada Pak FA sebelumnya,” ujarnya.

Proses pengujian secara terbuka dan objektif diperlukan untuk mengetahui fakta sebenarnya dalam perkara tersebut.

“Melalui proses pengujian yang terbuka dan objektiflah kita bisa tahu mana yang benar dan mana yang tidak benar,” katanya.

Febri pun berharap proses persidangan akan berjalan secara objektif dan fair.

"Kalau diproses penyidikan ditemukan kemarin banyak sekali persoalan hukum dan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan, kita tentu saja  berharap proses yang objektif dan fair bisa berjalan di tahap berikutnya," demikian Febrie.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya