Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti perkara dugaan suap dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2021-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan atau tahap II terhadap empat tersangka tersebut dilakukan pada Kamis 17 September 2026. Keempatnya merupakan tersangka dalam klaster perkara yang berkaitan dengan Anwar Sadad (AS).
"Penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada JPU KPK terhadap empat orang tersangka," kata Budi kepada wartawan, Jumat siang 18 September 2026.
Keempat tersangka tersebut yakni Moch Mahrus (MM), pihak swasta asal Kabupaten Probolinggo yang kini menjabat anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2024-2029; M Fathullah (MF), pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan; Achmad Yahya (AY), pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan; serta RA Wahid Ruslan (RWR), pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan.
Budi mengatakan, berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu 16 September 2026. Sebelumnya, penyidik menyerahkan berkas tersebut kepada JPU untuk diteliti pada Kamis 10 September 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, keempat tersangka diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan atau tim inti pemenangan Anwar Sadad, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra. Keterkaitan itu disebut berlangsung sejak Sadad mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jatim hingga kemudian menjadi anggota DPR.
"Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk mempersiapkan proses penuntutan, termasuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Budi.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P Simanjuntak (STS).
Dalam pengembangannya, KPK pada 10 Oktober 2025 menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi. Penanganan perkara tersebut kemudian dibagi menjadi tiga klaster.
Pada klaster pertama, KPK menetapkan Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 sebagai penerima. Sementara pihak pemberi terdiri dari Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, Wawan Kristiawan, dan A Royan.
Empat tersangka pemberi, yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan, telah menjalani proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap. A Royan belum diproses lebih lanjut karena sakit, sedangkan penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan melalui SP3 karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Klaster kedua berkaitan dengan Anwar Sadad dan stafnya, Bagus Wahyudiono, sebagai pihak penerima. Sementara pihak pemberi dalam klaster ini adalah RA Wahid Ruslan, Moch Mahrus, M Fathullah, Achmad Yahya, Mahud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.
Adapun klaster ketiga menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Achmad Iskandar, sebagai penerima. Pihak pemberinya yakni Ahmad Jailani dan Mashudi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Anwar Sadad bersama para ketua fraksi DPRD Provinsi Jatim menentukan besaran jatah dana hibah Pokmas bagi setiap anggota DPRD.
Anwar Sadad diduga memperoleh jatah dana hibah sebesar Rp291,5 miliar dan mensyaratkan komitmen fee sebesar 15-20 persen kepada koordinator lapangan maupun anggota DPRD yang meminta pergeseran alokasi dana hibah.
KPK juga menduga setelah dana hibah dicairkan, para koordinator lapangan kembali memotong anggaran sebesar 20-30 persen. Akibatnya, dana yang benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat hanya sekitar 55-70 persen dari total anggaran yang dicairkan.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menahan tiga tersangka pemberi suap dari klaster kedua pada Rabu 22 Juli 2026, yakni Achmad Yahya, RA Wahid Ruslan, dan M Fathullah. Sementara Moch Mahrus resmi ditahan pada Rabu 29 Juli 2026.