Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026 (Foto: Dok Puspenkum)

Hukum

Berkas Dilimpahkan, Febrie Cs Siap Jalani Persidangan di Pengadilan Tipikor

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2026 | 14:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, serta tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal pemerasan yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat 18 September 2026.

"Ini pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti, juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejari Jaksel.

Setelah tersangka dan berkas resmi diserahkan, tim penuntut umum memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.


"Pelimpahan kepada penuntut umum secara administrasi berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dua puluh hari ke depan, penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor," jelas Anang.

Selama masa 20 hari penahanan oleh penuntut umum tersebut, Febrie dipastikan tetap ditahan. Mengenai lokasi penahanan, Anang menyebut hal itu berada di bawah kewenangan penuh penuntut umum, dengan kemungkinan besar tetap dititipkan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK). Tapi itu kewenangan penuntut umum," tuturnya.

Selain tersangka dan berkas perkara, Anang menambahkan bahwa seluruh barang bukti—termasuk 74 kilogram emas batangan yang sebelumnya disita penyidik, juga telah diserahterimakan secara administratif.

Di sisi lain, Febrie berharap majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif dan transparan di persidangan kelak.

"Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul," pungkas Febrie.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya