Berita

Menkeu Suahasil Nazara. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Setoran Bea Cukai Rp210,2 Triliun, Tumbuh 7,8 Persen

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2026 | 13:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp210,2 triliun hingga akhir Agustus 2026. Realisasi tersebut naik 7,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan telah mencapai 62,6 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp336 triliun.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerimaan bea dan cukai tetap mencatat pertumbuhan meski sempat mengalami kontraksi pada tiga bulan pertama tahun ini.

"Mengumpulkan penerimaan itu bukan pekerjaan yang mudah, baik di bea cukai maupun di pajak, karena itu harus dilakukan dengan tata kelola yang baik, disiplin, dan tertib," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat, 18 September 2026.


Jika dirinci, penerimaan cukai masih menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp148,7 triliun. Angka tersebut tumbuh 3,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pertumbuhan cukai antara lain ditopang aktivitas penindakan serta peningkatan produksi rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Sementara itu, penerimaan bea masuk tercatat Rp36,4 triliun atau tumbuh 13 persen secara tahunan. Kenaikan tersebut dipengaruhi peningkatan volume impor dan pergerakan nilai tukar.

Adapun penerimaan bea keluar mencatat pertumbuhan paling tinggi, yakni 34,4 persen menjadi Rp25,1 triliun. Kinerja tersebut terutama didorong kenaikan harga dan volume ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

Suahasil menjelaskan, penerimaan bea keluar dari aktivitas ekspor turut dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari kurs valuta asing, volume ekspor hingga permintaan dari pasar global.

"Tentu ada berbagai macam faktor yang memengaruhi, misalkan kita ekspor pakai kurs valuta asing, jika valas menguat, volume ekspor meningkat dan beanya juga naik. Jadi faktor volume, kurs, permintaan luar negeri menjadi sangat penting," tandasnya. 


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya